Minggu, 6 Oktober 2024

BEM Unair Bakal Tentukan Sikap Setelah Pemberhentian Dekan FK oleh Rektor

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Prof Budi Santoso Dekan FK Unair (kiri) yang dicopot rektor pascamenolak dokter asing kebijakan Kemenkes RI tiba di gedung rektorat, Senin (8/7/2024) pukul 15.14 WIB dan keluar pukul 15.20 WIB. Prof BUS mengajukan keberakan ke Rektor Unair. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga akan menentukan sikap pascapemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Prof Budi Santoso oleh Prof Mohammad Nasih Rektor Unair.

Aulia Thaariq Akbar Presiden BEM Unair menyayangkan jika benar Dekan FK diberhentikan karena menyatakan menolak kebijakan Kementerian Kesehatan RI untuk mendatangkan dokter asing.

“Disinyalir Prof BUS (Budi Santoso) ini berbeda pandangan soal dokter asing, cuma kenapa kok itu direspons represif oleh kampus, itu yang kami sayangkan,” kata Aulia Thaariq Akbar atau Atta, Senin (8/7/2024).

Menurutnya pemberhentian Prof BUS bisa jadi berarti mengancam seluruh civitas academica lainnya.

“Khawatirnya adalah, Dekan FK yang merupakan fakultas tertuanya Unair sampai direpresif kaya gitu, ya bisa jadi civitas academica lainnya pun mungkin akan berpotensi demikian kalau kita punya pandangan berbeda sama pemerintah,” kata Atta.

Ia meminta pimpinan Unair mengkaji ulang keputusan pencopotan Prof BUS. Ia juga mendorong rektorat menjunjung tinggi kebebasan akademik.

“Universitas harusnya melihat dan mengkaji ulang keputusannya mencopot Prof BUS dan bagaimana kebebasan akademik itu harus dijunjung,” ujarnya.

Ia mengaku sedang konsolidasi dengan BEM seluruh fakultas Unair untuk mnentukan sikap bersama merespons masalah ini.

“Kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman fakultas untuk mengeskalasi gerakan, kami akan konsolidasi teman-teman se-Unair,” tandasnya.

Berikut Lima Tuntutan BEM Unair:

1. Penghormatan terhadap Statuta Universitas dengan menolak pemberhentian Prof Bus dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran secara mendadak tanpa sebab.

2. Jaminan kebebasan akademik di Universitas Airlangga bagi seluruh akademisi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat.

3. Menuntut dengan tegas jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak fundamental yang harus dijaga dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

4. Mengecam seluruh tindakan persekusi terhadap kebebasan akademik, berpendapat, dan berekspresi yang ditujukan terhadap para akademisi. Tindakan seperti intimidasi, ancaman, dan pemberhentian secara tidak adil harus dihapuskan dari lingkungan akademik.

5. Kebijakan Transparan dan Inklusif. Kebijakan yang berpotensi kontroversial harus dibahas secara transparan dan inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 6 Oktober 2024
29o
Kurs