Prof Budi Santoso Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga yang dicopot setelah menolak kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangkan dokter asing, mengajukan keberatan ke rektor.
Prof Budi Santoso menyebut, surat keberatan yang diantarkannya hari ini untuk meminta klarifikasi sekaligus alasan atau prosedur rektor memecatnya.
“Sehingga begitu singkatnya saya mendapatkan SK (pemberhentian) tersebut dengan harapan niat kami mendapat kejelasan ini,” kata Prof BUS saat menemui awak media di depan gerbang FK Unair, Senin (8/7/2024).
Klarifikasi itu untuk meluruskan isu yang berkembang di publik. Terkait pemecatannya yang diduga karena menolak kebijakan Kemenkes yang berencana mendatangkan dokter asing di rumah sakit vertikal Indonesia.
“Kami harapkan hal-hal yang bersifat informasi yang ada di publik tidak menimbulkan spekulasi, maka kami mengajukan satu surat yang isinya adalah pertanyaan dan klarifikasi terkait alasan dan prosedur terkait dengan pemberhentian saya,” bebernya.
Ia berharap, usai pemberhentiannya pada 3 Juli 2024 lalu, bisa berdialog dengan Prof Mohammad Nasih Rektor Unair.
“Dengan surat ini saya berharap nanti akan ada dialog yang baik antara kami dengan pimpinan universitas untuk menghasilkan solusi yang baik demi rumah besar kita Unair. Karena rumah besar kami harus kita rawat dengan hati yang lebar, pikiran yang lapang, dan jiwa yang tenang. Kami ingin Unair tetap maju dan berkembang,” paparnya.
Surat keberatannya, bentuk memenuhi prosedur administrasi kelembagaan Unair sekaligus ingin menyelesaikan pemberhentiannya yang mendadak secara kekeluargaan dengan rektor.
“Insyaallah kami berharap, akan ada (komunikasi dengan rektor. Kami harap ada. Dengan surat ini, kami ingin semua wartawan bahwa (tahu) kami ingin berniat baik. Kita pun ingin menyelesaikan ini dengan baik-baik secara kekeluargaan dan berkaitan dengan masalah administrasi yang prosedurnya memang demikian,” tuturnya lagi.
Meski ia didampingi tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Prof BUS mengaku belum ada rencana menempuh langkah hukum.
“Belum ada arah sana kami masih berdialog dengan baik,” tambahnya.
Terkait permintaan ratusan dokter, dosen, guru besar, dan dekanat FK Unair pada rektor agar mengembalikan jabatannya, Prof BUS belum mengiyakan.
“Nanti itu yang dari poin, yang akan kami bicarakan,” imbuhnya.
Sementara Jauhar Kurniawan salah satu tim advokasi dari LBH Surabaya menyebut, surat yang diajukan untuk memperjelas pemberhentian Prof BUS yang tiba-tiba tanpa kesalahan.
“Ada beberapa hal yang kami menilai belum jelas ya dan muncul pertanyaan mengapa Prof BUS dihentikan dalam waktu yang singkat padahal Prof BUS merasa tidak melakukan kesalahan apa pun dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Dekan FK Unair. SK (pemberhentian Prof BUS) tentu ada, sudah ditandatangani dan sudah diterima,” tandasnya. (lta/saf/ipg)