Minggu, 6 Oktober 2024

Polri Ungkap Sindikat Judi dan Pornografi Online, Jaringan Taiwan Digulung

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Dirtipidum Bareskrim Polri (tengah) memberikan keterangan pengungkapan jaringan perjudian dan pornografi daring milik WNA Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Antara

Polisi berhasil mengungkap sindikat internasional perjudian dan pornografi online milik jaringan asal Taiwan yang beroperasi di enam provinsi di Indonesia.

Tujuh orang tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan tersebut, namun satu tersangka warga negara Taiwan berinisial K masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Alhamdulillah berkat dukungan seluruh masyarakat berkat dukungan rekan-rekan media pada hari ini kami merilis tentang tindak pidana judi online di mana ini sindikat internasional dan kami ketahui dari pelaku juga ada warga negara asing, ini server kemudian tersangka-nya berada di Indonesia, kemudian berapa berapa pelaku adalah warga negara asing dalam hal ini warga negara Taiwan,” tutur Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dilansir dari Antara pada Senin (8/7/2024), Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan polisi yang diterima penyidik beberapa waktu lalu.

Penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di daerah Tangerang.

Dari situ, penyidik menemukan satu tersangka dan sejumlah barang bukti. Lalu dilakukan pengembangan ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Sulawesi Selatan.

Total tujuh tersangka ditangkap pada akhir Juni, yakni CCW selaku marketing, SM selaku costumer service, WAN selaku agen, kemudian KA AIH, NH, DT dan ST selaku host (pembawa acara pornografi).

Jaringan ini sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai April 2024. Lokasi pengungkapan jaringan ini berada di DKI Jakarta di dua lokasi, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Kemudian di Bandung, Jawa Barat, Semarang dan Jepara di Jawa Tengah, Bali di Klungkung serta di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” ujarnya.

Djuhandhani menuturkan, tersangka K datang ke Indonesia melakukan praktik perjudian online, memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional berada di Karawaci, Tangerang.

Tersangka K, kata dia, memperkerjakan warga negara Indonesia menjadi anggota sindikat dengan peran-peran berbeda, ada yang sebagai administrasi, penyedia rekening, telemarketing, customer service.

“Berdasarkan penyidikan praktik perjudian online dalam kurun waktu bukan Desember 2023 sampai April 2024. Dari pengungkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri ditemukan 2 situs judi daring, yaitu ‘hot51′ dan ’82gaming’,” ungkapnya.

Menurut dia, kedua situs tersebut, oleh para pelaku, selalu diubah domain-nya dengan tujuan menyamarkan konten judi yang ada pada situ tersebut.

Selain itu, pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi daring dan layanan live streaming pornografi. Dalam hal layanan live streaming, lanjut dia, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host untuk melakukan live streaming.

“Para host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim. Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host secara pendapatan host ataupun atau gaji maupun bonus,” paparnya.

Tidak hanya itu, para host untuk melakukan live streaming selama tiga jam tiap hari dan mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh viewers (penonton).

Para pelaku melanggar tidak pidana menawarkan atau memberikan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 6 Oktober 2024
29o
Kurs