Seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditahan oleh Polres Lampung Tengah setelah menembak mati seorang warga dalam sebuah acara pernikahan pada Sabtu (6/7/2024).
Peristiwa penembakan ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat MSM melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Akibatnya, seorang warga berinisial S (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Diketahui korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka
“MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia,” kata AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolres Lampung Tengah dilansir dari Antara, Minggu (7/7/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, empat buah selongsong amunisi, dan satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia.
Hasil autopsi sementara menunjukkan bahwa peluru menembus kepala bagian kiri korban dan keluar di pelipis kanan. Hasil resmi autopsi masih menunggu dari Forensik.
Andik menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri,” tegasnya. (ant/saf/ham)