Jumat, 22 November 2024

Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Enam Remaja dari Kelompok Team Error Surabaya Diringkus Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (kanan) membawa bb sajam dari kelompok perusuh yang diamanakan. Foto: Dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Enam remaja di bawah umur diringkus Tim Gabungan Sat Samapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Jalan Kalianak Barat diduga hendak tawuran.

Penangkapan para remaja itu bermula dari laporan masyarakat yang melihat ada puluhan pemuda bergerombol di pinggir jalan dengan jumlah mencapai puluhan orang pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Melihat ada indikasi menganggu ketertiban masyarakat, polisi meluncur ke lokasi. Melihat ada petuga, para pemuda itu kocar-kacir melarikan diri. Namun polisi bisa mengamankan enam orang tadi.

“Awalnya ada banyak, saat anggota datang ke lokasi mereka kabur dan kami amankan enam orang,” ujar Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada suarasurabaya.net, Minggu (7/7/2024).

Dari enam orang itu, Suroto menyebut satu orang kedapatan membawa senjata tajam. Sedangkan lainnya membawa benda seperti kayu dan tongkat. Dari hasil interogasi polisi, mereka mengaku dari kelompok perusuh Team Error Surabaya.

“Saat itu belum ada lawannya (kelompok lain) mereka masih nongkrong aja,” katanya.

Enam remaja yang di amankan itu semuanya masih di bawah umur dan berdomisili Surabaya. Mereka adalah MVA (14), FQ (15), ARPI (16), NAA (14), DAR (16), dan MIU (15).

Sesudah dilakukan pemeriksaan, Suroto menyebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial MVA.

“Pemuda berusia 14 tahun asal Jalan Kalianak Barat Surabaya itu jadi tersangka karena kedapatan mambawa sajam,” ungkap Suroto.

Sedangkan untuk lima remaja lainnya akan diserahkan ke petugas Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan pembinaan.

“Mereka rata – rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya tersangka MVA dilakukan penahanan dan akan djerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs