Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menunggu pendaftaran bakal calon legislatif dari seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 hingga tengah malam nanti.
“Hari ini terakhir dan pendaftarannya dibuka hingga pukul 24.00 WIB nanti,” ujar Muhammad Arbayanto komisioner KPU Jatim ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa (17/7/2018) seperti dilansir Antara.
Pendaftaran bagi bakal caleg telah dibuka mulai 4 Juli 2018, tapi sampai sehari menjelang penutupan pendaftaran yang jatuh pada hari ini, masih satu partai politik yaitu Partai NasDem yang sudah mendaftar pada Senin (16/7/2018).
Sedangkan, 15 partai politik lainnya belum mendaftar sehingga diberi kesempatan sampai hari terakhir karena tidak ada masa perpanjangan untuk pendaftarannya.
“Di Jatim ada 16 partai politik terdaftar dan hari ini 15 partai politik lainnya akan mendaftar dan petugas sudah menyiapkan untuk selanjutnya diverifikasi,” ucap komisioner Divisi Teknis tersebut.
Selain Partai NasDem, 15 partai politik lainnya yang terdaftar dan dijadwalkan mendaftarkan bakal calegnya yaitu Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Parta Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Terkait jadwal, kata dia, secara umum tertulis dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam lampirannya, tertulis pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 17 Juli 2018 dan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi hingga 18 Juli 2018.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi hingga 21 Juli 2018, kemudian para KPU memberi waktu mulai 22-31 Juli 2018 untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (ant/dwi)