Senin, 25 November 2024

Butuh Dana untuk Liburan Anak, Pria Rampok Toko dan Menusuk Lansia di Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kompol Domingos De Fatima Ximenes Kapolsek Sawahan saat mengungkap kasus perampokan dan penusukan. Foto: Dok. Polsek Sawahan

Polisi mengungkap motif perampok toko di daerah sawahan yang berujung penusukan terhadap A (50) karena butuh banyak biaya. Salah satunya ingin mengajak sang anak liburan.

Kompol Domingos De Fatima Ximenes Kapolsek Sawahan menyatakan, tersangka inisial FA (37) asal Gresik itu langsung diamankan petugas sesudah kejadian perampokan dan penusukan itu. Selain butuh dana untuk mengajak anak liburan, FA juga terjerat utang cicilan motor, serta biaya kos.

“Motif karena FA butuh uang. Pertama untuk bayar kos, kedua untuk bayar cicilan motor dan ketiga masa liburan sekolah pengen ajak anaknya jalan-jalan,” ujar Domingos dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).

Kapolsek Sawahan itu mengatakan, niat jahat tersangka itu timbul waktu ia mau membeli sesuatu di toko tersebut. Lalu FA melihat korban sedang tertidur pulas di siang bolong.

Tersangka pun melihat ada sejumlah barang yang bisa ia jual. Karena terus kepikiran akan kebutuhan hidupnya, muncul niat FA untuk melakukan pencurian.

“Tersangka setelah dari toko mendapati korban tidur. Dia lalu pulang mengambil pisau untuk berjaga-jaga dalam aksinya,” ujarnya.

BACA JUGA: Perampok Tusuk Wanita 50 Tahun karena Pergoki Aksinya

Tersangka kemudian melompati etalasi toko dan menjarah barang-barang korban seperti handphone dan dompet. Saat akan keluar toko, korban kemudian terbangun dan kaget dengan sosok FA yang mencurigakan.

Karena ketahuan, FA dengan keji langsung menusukan pisau ke A hingga korban berteriak histeris. Tersangka pun sempat berusaha kabur, tapi usahnya sia-sia, ia langsung diamuk warga yang mendengar teriakan korban.

“Lima tusukan terhadap korban. Dan korban masih dirawat di rumah sakit,” tutur Kapolsek Sawahan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 53 KUHP juncto 365 ayat (2) KUHP dan Pasal 53 jo 338 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian kekerasan.

Diberitakan sebelumnya, Wanita paruh baya inisial A (50) jadi korban penusukan oleh perampok di sebuah toko kawasan Sawahan, Surabaya pada Senin (1/7/2024) siang.

Akibat penusukan itu, darah korban berceceran di depan pintu. Bahkan, A sampai sekarang masih menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo Surabaya. (wld/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs