Setelah sebulan lebih, dua pelaku jambret mahasiswi UINSA di Surabaya hingga meninggal akhirnya diamankan Kepolisian.
Keduanya inisial MMH (29 tahun) warga Simomulyo Sukomanunggal, dan AYE (31 tahun) warga Dupak Krembangan Surabaya yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim hari ini, Jumat (5/7/2024).
Kombes Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menyebut, para pelaku sempat melarikan diri setelah tahu banyak berita yang menyebut jika korban meninggal usai terjatuh karena mengejar mereka.
“Terakhir dia lari di sekitar Banyuwangi, tapi tentu kalau teknis perjalanan (pelarian pelaku) tidak bisa kami sampaikan,” kata Totok.
Sementara saat kejadian 23 Mei 2024 pukul 23.00 WIB lalu, Totok menceritakan korban inisial MDR (21 tahun) awalnya melintasi Jalan Arjuno untuk pulang ke rumahnya di kawasan Dupak.
Setelahnya muncul dua pelaku yang berboncengan, yakni MMH sebagai eksekutor menarik tas korban, serta AYE sebagai pengendara motornya. Usai berhasil merampas tas korban, pelaku kemudian kabur ke arah Jalan Semarang tapi berusaha dikejar oleh korban.
“Laka saat pengejaran kalau kita lihat CCTV (korban) sempat noleh, masuk jalur kanan, (akhirnya) laka (kecelakaan) dengan roda empat (di Jalan Semarang), terus ditolong ojek online yang ikut ngejar pelaku (dan) dibawa ke RS (namun) meninggal dunia,” imbuhnya.
BACA JUGA: Mahasiswi UINSA Dijambret di Jalan Arjuno, Meninggal karena Kecelakaan Saat Kejar Pelaku
BACA JUGA: Polisi Kantongi Ciri Pelaku Jambret yang Sebabkan Mahasiswi Uinsa Meninggal
Saat mengetahui sedang dikejar korban, para pelaku membuang tas dan ponsel iPhone 11 yang ada di dalamnya. Mereka hanya mengambil uang tunai Rp63.000. Motif penjambretan itu, pelaku mengaku akan digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
“Tasnya kemudian karena (para pelaku) tahu dikejar jadi dibuang 50 hingga 100 meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan ditemukan satu saksi diperiksa juga,” paparnya lagi.
Selain kejadian ini, polisi mengetahui para pelaku sudah beraksi di tiga TKP pencurian motor. Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Prof. Akhmad Muzakki Rektor Uinsa yang hadir konferensi pers sempat menyampaikan, korban semasa hidupnya bekerja pagi dan malam demi membantu orang tua. Ayahnya sakit stroke.
“Malam selesai kuliah juga kerja. Lebih dari itu dia aktivis sekali, sehingga ketika berita meninggal alrmarhumah memberikan kegalauan sangat tinggi,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, MDR (21 tahun) mahasiswi UINSA meninggal dunia usai kecelakaan di Jalan Semarang karena mengejar jambret, Kamis (23/5/2024). (lta/iss)