Sabtu, 23 November 2024

Mantan Wabup Malang dan Seorang PNS Pemkot Kediri Dipanggil jadi Saksi Kasus Korupsi Bupati Mojokerto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (4/5/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.

Hari ini, Selasa (17/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk penyidikan Mustafa Kamal Pasa tersangka penerima suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi.

Masing-masing adalah Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang dan Agus Suharyanto pegawai negeri sipil Dinas Koperasi UMKM Kota Kediri.

Kemudian, KPK juga memanggil Bambang Wahyuadi Inspektur di Inspektorat Kabupaten Mojokerto/mantan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto, dan Mohamad Ali Kuncoro Staf Satpol PP Provonsi Jawa Timur.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, keempat orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan Mustofa Kamal Pasa.

“Penyidik KPK perlu mengklarifikasi pengetahuan saksi terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi, dan aliran dana ke Bupati Mojokerto,” kata Febri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).

Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs