Polisi akhirnya menahan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo setelah sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (25/6/2024).
Kompol Agus Sobarnapraja Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo menyatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (3/7/2024) kemarin.
“(Kasus) Yang diduga dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut, terhadap yang bersangkutan sudah kami sampaikan bahwa sudah ditetapkan tersangka sebelumnya dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Agus dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus pelecehan seksual untuk diproses ke tahap satu ke jaksa penuntut umum.
“Saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pengasuh ponpes tersebut dijerat dengan Pasal Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo dan Pasal Pasal 60 a atau b UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo menyebut, pelaku terancam hukuman pidana selama 9 tahun penjara.
“Pelaku pencabulan terancam pidana selama 9 tahun penjara,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren yang terletak di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Buntut kasus tersebut, warga desa sempat melakukan protes dengan memasang sejumlah spanduk berisi kecaman terhadap ponpes itu.
Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, sejumlah spanduk itu terpasang di depan pintu ponpes dan berjejer di tembok pemakaman seberang pondok tersebut.
“Warga mengutuk keras tindak asusila berkedok pendidikan keagamaan. Usut tuntas dugaan tindak asusila pengurus ponpes,” itu beberapa tulisan spanduk yang dipasang warga.
Budi Setiawan Ketua RT 20 setempat menjelaskan, banner kecaman itu dipasang warga Kamis (20/6/2024) sore kemarin. Kecaman itu sesudah warga mendapat kabar ada santriwati yang mengalami tindakan asusila diduga oleh pengurus pondok.
“Dia (pengurus ponpes diduga) melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, itu yang membuat warga marah,” tutur Budi ditemui awak media, Jumat (21/6/2024).(wld/saf/ipg)