Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Asusila Hasyim Asy’ari Sebut Selangkah Lebih Dekat Tempuh Pidana

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti kuasa hukum korban asusila Hasyim Asy'ari, saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Antara

Aristo Pangaribuan kuasa hukum korban asusila Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut upaya untuk pidana saat ini sudah selangkah lebih dekat.

“Persoalannya ya ini kan exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya, sedangkan CAT (korban) sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer (selangkah lebih dekat) itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya,” kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) dilansir Antara.

Terkait dengan upaya pemidanaan, menurut dia, dapat dibilang selangkah lebih maju karena perbuatan Hasyim makin jelas merupakan pelanggaran usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan putusan.

“Kalau pelanggaran ‘kan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik,” jelasnya.

Walaupun demikian, Aristo mengaku puas dan sedih terhadap putusan DKPP RI soal kasus asusila terhadap kliennya.

“Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola,” ujarnya.

Sementara itu Maria Dianita Prosperianti kuasa hukum korban, turut mengapresiasi putusan DKPP RI

“Mengapresiasi DKPP di sini yang menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam mengadili perkara ini meskipun bicara kode etik di situ tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi di sini terlihat sekali kalau DKPP memang mempertimbangkan baik-baik posisi perempuan di sini sebagai korban,” jelasnya.

Adapun pada hari ini, Rabu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027.

Sanksi tersebut diputuskan DKPP karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Heddy Lugito Ketua DKPP, dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung DKPP, Jakarta.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Joko Widodo Presiden melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari terhitung dari tanggal putusan dibacakan.

Sekadar informasi, dalam kasus pelanggaran etik, Hasyim dilaporkan menggunakan relasi kuasa dan menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI, untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu.

Hasyim dilaporkan melakukan upaya pendekatan terhadap perempuan berinisial CAT, mulai Agustus 2023 sampai Maret 2024.

CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN. Kemudian, dia memberi kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan LBH Apik.

Sebelumnya, DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus itu. Sejumlah pihak hadir dalam persidangan, termasuk pelapor pada hari Kamis (23/5/2024).

Sementara, dalam sidang perdana, Rabu (22/5/2024), Hasyim membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan CAT melalui kuasa hukumnya.

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs