Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027.
Sanksi tersebut diputuskan DKPP karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Heddy Lugito Ketua DKPP, hari ini, Rabu (3/7/2024), dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung DKPP, Jakarta.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Joko Widodo Presiden melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari terhitung dari tanggal putusan dibacakan.
Sekadar informasi, dalam kasus pelanggaran etik, Hasyim dilaporkan menggunakan relasi kuasa dan menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI, untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu.
Hasyim dilaporkan melakukan upaya pendekatan terhadap perempuan berinisial CAT, mulai Agustus 2023 sampai Maret 2024.
CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN. Kemudian, dia memberi kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan LBH Apik.
Sebelumnya, DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus itu. Sejumlah pihak hadir dalam persidangan, termasuk pelapor pada hari Kamis (23/5/2024).
Sementara, dalam sidang perdana, Rabu (22/5/2024), Hasyim membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan CAT melalui kuasa hukumnya.
Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.(rid)