Jumat, 22 November 2024

Kejaksaan Agung Fokus Tuntaskan Berkas Perkara Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Foto: Puspenkum Kejagung

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang fokus menuntaskan pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 untuk segera dilimpahkan ke penuntutan.

“Kemarin ada pertanyaan kenapa enggak ada rilis pemeriksaan (saksi) lagi, karena penyidik sekarang fokus pemberkasan,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Dilansir dari Antara pada Rabu (3/7/2024), Harli menjelaskan, penyidik fokus menyusun pemberkasan dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil, dari dokumen yang diperoleh. “Ini sekarang sedang diberkaskan,” ujarnya.

Dari pemberkasan ini, penyidik melihat apakah sudah cukup atau perlu ada pemanggilan saksi-saksi lagi untuk dimintai keterangan.

Oleh karena itu, beberapa pekan terakhir, tidak ada keterangan terkait pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik.

“Tentu nanti dari hasil pemberkasan penyidik akan menilai apakah ini sudah dianggap cukup, kalau memang penyidik merasa perlu dilengkapi lagi, dipanggil saksi-saksi ya dipanggil lagi tentu dilakukan,” kata Harli.

Jika dari hasil pemberkasan tersebut dinilai penyidik sudah cukup, maka perkara dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian di persidangan.

“Tapi kalau tidak lagi ya ini yang tentu kami harapkan bisa dilimpahkan ke penuntutan,” ujarnya.

Harli menekankan, penanganan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun itu masih berproses.

“Enggak ada yang mandek lah. Kami sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan. Kalau ditanya kapan dilimpahkan, ya secepatnya,” ujar Harli.

Total ada 22 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri atas satu tersangka perintangan penyidikan atas nama Toni Tamsil (TT) yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Bangka Belitung.

Kemudian, dua tersangka dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (4/6), atas nama Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Selanjutnya pada Kamis (13/6/2024), kembali dilimpahkan 10 orang tersangka ke Kejari Jakarta Selatan. Yakni, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 berinisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE, Direktur Utama CP VIP berinisial HT, dan Direktur Utama PT SIP inisial MBG.

Lalu, Komisaris PT SIP inisial SG, Direktur Utama PT SBS berinisial RI, Komisaris CP VIP inisial BY, General Manager PT TEIN inisial RL, Direktur Utama PT RBT inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA.

“Jadi sudah 13 tersangka yang dilimpahkan. Tersisa 9 tersangka lagi yang kami fokus untuk segera limpahkan ke penuntutan,” kata Harli. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs