Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Galakkan Nikah Tercatat KUA, Isbat Nikah Massal Tahun Ini Terakhir

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat ditemui di sela resepsi akbar isbat nikah massal di Balai Kota Surabaya, Selasa (2/7/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana isbat nikah massal terakhir digelar tahun ini. Mulai tahun depan, akan digalakkan nikah tercatat Kantor Urusan Agama (KUA).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebutkan, isbat nikah massal digelar untuk menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) warga.

“Bagaimana mereka harus tertib terkait pernikahan, dan kami memberikan pelajaran bahwa dengan nikah siri, dengan nikah agama, terutama untuk anak-anak kalau nikah siri tidak tercatat di negara, kalau terjadi sesuatu yang dirugikan adalah perempuan dan anaknya,” beber Eri ditemui di sela resepsi isbat nikah massal di Balai Kota Surabaya, Selasa (2/7/2024).

Isbat nikah massal sekaligus resepsi disaksikan ratusan warga hari ini, lanjutnya, sebagai bentuk pembelajaran agar warga tertib mengurus adminduk.

“Hari ini pembelajaran bagi seluruh warga Surabaya, ayo tertib administrasi, kalau ada nikah siri, kalau putus keluarga, yang jadi korban wanita dan anaknya,” tuturnya.

Eri menyebut berdasarkan pantauan pemkot, jumlah pasangan warga Surabaya yang nikah siri sudah habis tahun ini.

Ke depan, warga pindahan luar kota ke Surabaya tidak bisa jadi peserta. Harus warga asli, dan belum menikah siri.

“Sejak kita habiskan tidak ada lagi, tapi biasanya ada yang pindah KTP Surabaya, jadi kita tidak boleh merubah KTP, jadi sudah ditahan kalau ada yang pindah KTP gak akan menikahkan lagi pendatang yang baru masuk Surabaya,” bebernya lagi.

Sementara kapan dan di mana tempat pernikahan massal tahun depan, Eri menyebut masih rahasia.

“Tahun depan akan kita unumkan kapan akan melakukan pernikahan seperti ini, dengan harapan yang menikah nanti orang yang akan menikah bukan isbat nikah,” ucapnya.

Ia juga minta, para peserta sudah mencukupi umur. Tujuannya mencegah perceraian dan bayi stunting.

“Jangan menikah di bawah umur, emosinya labil gampang untuk perpisahan, kedua bayinya bisa stunting,” tandasnya.

Terakhir Eri memastikan komitmen dengan kerja sama antara pemkot, Kementerian Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya, akan memblokir adminduk laki-laki yang tidak memenuhi nafkah lahir mantan istri ketika bercerai setelah nikah sah secara negara. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs