Jumat, 22 November 2024

Lebih dari 42 Ribu KK di Surabaya Terancam Nonaktif, Warga Diminta Klarifikasi Sebelum 1 Agustus

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil Surabaya saat berbicara kepada awak media. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya minta puluhan ribu Kartu Keluarga (KK) yang masuk usulan dinonaktifkan, segera klarifikasi sebelum 1 Agustus 2024.

Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya menyebut klarifikasi itu untuk mengetahui keberadaan dan penyebab KK warga masuk usulan dinonaktifkan.

Total ada 42.804 KK terdiri dari 97.408 jiwa yang masuk usulan nonaktif. Baru 4.646 di antaranya yang mengklarifikasi.

“Kami telah melaksanakan proses klarifikasi selama satu pekan dan hasilnya sudah ada 4.646 jiwa,” kata Eddy, Selasa (2/7/2024).

Data yang didapatkan dari aplikasi Cek-In Warga itu, harus dipastikan kebenarannya sebelum Pemkot Surabaya mengambil keputusan.

“Statusnya di ‘Cek-In’ tertulis tidak diketahui, saya ingin memastikan kebenarannya. Bahasanya kami memberikan hak jawab kepada warga yang ada di situ,” ucapnya.

Bagi yang sudah klarifikasi, maka data administrasi kependudukan (Adminduk) langsung dimutakhirkan, sesuai alamat tempat tinggalnya.

“Kami sampai saat ini sudah mendapatkan laporan 400 orang lagi yang tidak ada dilokasi tempat tinggalnya (tapi masih dipastikan kebenarannya). Jangan-jangan yang dilaporkan ini dasarnya tidak suka, jadi kami harus berhati-hati,” katanya.

Sebelumnya, klarifikasi penertiban adminduk itu mulai 21 Juni hingga 1 Agustus 2024.

“Jadi warga tidak perlu takut, data itu masih aktif semua, sehingga masih bisa melakukan aktivitas publiknya, itu yang perlu dicatat,” paparnya.

Bagi yang tidak klarifikasi maka akan diusulkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.

“Mangkanya ada klarifikasi supaya ketika dikirimkan ke pusat datanya valid,” tuturnya.

Meski begitu, KK yang terblokir bisa dibuka lagi, asal pemilik mengajukan klarifikasi kepada RT/RW maupun Dispendukcapil.

“Syaratnya mengajukan surat pernyataan keberadaannya, nanti kami ajukan ke Kemendagri, paling lambat dua hari selesai,” tandasnya. (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs