Minggu, 24 November 2024

Hari Terakhir Pendaftaran Caleg, Parpol Mulai Memadati KPU RI

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Partai politik (Parpol) peserta Pemilu mulai memadati kantor KPU RI di Jakarta, untuk mendaftarkan kader terbaiknya sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.

Dari 16 Parpol peserta Pemilu baru 6 Parpol yang sudah hadir, di antaranya PSI, Perindo, PDI Perjuangan, dan Hanura. Sedangkan NasDem telah mengawali mendaftarkan kadernya Senin (16/7/2018).

Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran. Sesuai jadwal, hari ini merupakan batas terakhir masa pendaftaran. KPU akan menunggu sampai pukul 24.00 WIB.

“Kebiasaan mendaftar pada detik-detik terakhir jelang penutupan menjadi tradisi yang kurang baik. Bukan hanya saat pendaftaran Caleg, hal serupa juga terjadi waktu pendaftaran partai peserta Pilkada,” ujarnya, Selasa (17/7/2018).

Ketua KPU menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan dan antrean parpol, KPU telah menyiapkan 16 meja. Satu meja akan melayani satu Parpol, sehingga tidak ada yang saling menunggu
verifikasi berkas pendaftaran.

Caleg yang persyaratannya kurang, langsung dikembalikan untuk diperbaiki. Kalau lewat batas waktu, Caleg yang bersangkutan dicoret dari daftar Caleg. Sementara, yang memenuhi syarat akan dicantumkan dalam daftar Caleg sementara untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Masyarakat memiliki kesempatan untuk memberi koreksi atau masukan kepada KPU dan KPUD tentang kredibilitas calon tersebut sebelum ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPR atau DPRD I dan II.

Terkait larangan mencalonkan diri bagi mantan koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, sudah berlaku pada saat pendaftaran. Apabila ada yang mendaftarkan diri akan langsung dicoret. Apabila lolos dan baru diketahui saat jadi calon sementara, namanya akan dicoret dan dihapus dari daftar tetap.

“Masyarakat sebaiknya menghormati aturan KPU yang sedang berjalan. Apabila keputusan Mahkamah Agung terkait judicial review berbeda dengan peraturan KPU, maka KPU akan menghormatinya,” ujar Arief Budiman.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs