Senin, 25 November 2024

Kuasa Hukum Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3 Terkait Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Firli Bahuri waktu menyampaikan pernyataan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Antara

Ian Iskandar kuasa hukum Firli Bahuri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terkait kasus pemerasan yang menjerat kliennya.

Melansir Antara, hal tersebut disampaikannya menanggapi perpanjangan pencekalan selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024 kepada Firli Bahuri.

“Kita ikuti saja prosesnya, tetapi alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara profesional untuk mengeluarkan SP3,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7/2024)

Alasan Ian meminta pihak Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adalah tidak adanya bukti pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan).

“Tentu ada dasar hukumnya. Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” kata Ian.

Ian juga menanggapi terkait adanya aliran dana Rp1,3 miliar dari SYL kepada Firli Bahuri. Dia menjelaskan semua sudah diklarifikasi di persidangan.

“Kan sudah semuanya diklarifikasi sama penyidik, apakah secara substansial memuat kebenaran? Kan tidak,” katanya.

“Menuduh memeras tapi bersaksi motifnya persahabatan, menuduh jadi terdakwa karena tidak memenuhi keinginan Pak Firli Bahuri. Artinya belum ada perbuatan yang dipenuhi,” kata Ian.

Sebelumnya, kabar pencekalan Firly disampaikan Silmy Karim Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerasan itu dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.

“Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai enam bulan ke depan sampai 25 Desember 2024,” ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs