Jusuf Kalla bersedia kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pemilu 2019, apabila konstitusi memperbolehkan dia kembali menjabat sebagai wakil presiden untuk ketiga kalinya.
“Nanti kita lihat perkembangannya, demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja, (tetapi) bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantung nanti penilaian bangsa ke depan macam mana,” kata Jusuf Kalla Wapres kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (17/7/2018).
Sementara itu, Sofjan Wanandi Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, ditemui secara terpisah mengatakan, Kalla menomorsatukan kepentingan bangsa dan negara. Sehingga, apabila undang-undang memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua periode, maka Kalla bersedia kembali mendampingi Jokowi untuk Pemilu 2019.
“Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu nomor satu, dan itu tergantung dari Pak Jokowi sendiri. Kita tunggu saja apa yang terjadi di MK,” kata Wanandi menguatkan.
Sebelumnya, Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait pasal 169 huruf n.
Pasal tersebut mengatur calon presiden dan calon wapres adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Frasa dua kali dalam masa jabatan yang sama dapat dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari lima tahun. Sehingga meminta MK menyatakan bahwa kalimat tersebut dimaksudkan untuk masa jabatan yang berturut-turut. (ant/bas/ipg)