Jumat, 22 November 2024

Hak Jawab: Tim Kurator PT Alam Galaxy Bantah Soal Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Pengadilan. Foto: istock Ilustrasi Pengadilan. Foto: istock

Tim Kurator PT. Alam Galaxy melalui Dedi Suwasono & Partners selaku kuasa hukumnya mengoreksi isi pemberitaan di suarasurabaya.net tanggal 3 Mei 2024 dengan judul “Vonis Dua Tahun Penjara Dua Kurator Jadi Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga“.

Berikut hak jawab atau hak koreksi yang disampaikan pada Minggu (30/6/2024).

Koreksi pertama dilakukan pada redaksi kalimat berikut:

“Mahkamah Agung (MA) menghukum Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dua orang kurator yang menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar menjadi pailit”

Menurut Dedi Suwasono, kalimat pemberitaan tersebut tidak benar karena mengandung kekeliruan dan ketidakakuratan fakta.

“Dalam putusan MA No.277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan Putusan Kasasi Pidana) baik dalam amar mau pun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat ‘1 kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit‘,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo sesuai dengan Daftar Piutang Tetap tanggal 2 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 7 September 2021, terdapat 10 Kreditor dengan klasifikasi Preferen, Separatis dan Konkuren.

“Tindakan klien kami baik selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (dalam PKPU) mau pun selaku Tim Kurator PT.Alam Galaxy (Dalam Pailit) tidak menyebabkan PT.Alam Galaxy dinyatakan Pailit,” tegasnya.

PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan berada dalam keadaan Pailit karena adanya penolakan dari dua kreditor konkuren terhadap Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT. Alam Galaxy (dalam PKPU).

Sehingga, tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU sebagaimana tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby tanggal 25 Maret 2022 juncto Putusan MA Nomor 937 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 juncto Putusan MA Nomor 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 14 Desember 2023 (untuk selanjutnya disebut dengan Putusan Perdata Kepailitan).

Kemudian terkait redaksi kalimat pemberitaan:

“Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperbesar junlah piutang kreditur Atika Ashiblie,SH Dan Hadi Sutiono dalam verifikasi PKPU, sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 234 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”,

kuasa hukum menilai itu mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang, bersifat opini yang menghakimi, dan merugikan nama baik kliennya.

“Bahwa jumlah piutang kreditor Atika Ashiblie sebesar Rp77.814.124.923 dan Hadi Sutiono sebesar Rp89.674.927.164 dalam proses PKPU perkara a quo telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 juncto Putusan MA Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 juncto Putusan MA Nomor 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 (selanjutnya disebut Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap),” ungkapnya.

Bahwa Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan MA Nomor 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024).

“Oleh karena itu, dalam perkara pidana klien kami a quo telah terdapat Saling Pertentangan Putusan antara Putusan Peradilan Perdata (Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 juncto Putusan MA Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 juncto Putusan MA Nomor 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) melawan Putusan Peradilan Pidana (Putusan PN Surabaya Nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023 juncto Putusan PT Surabaya Nomor 782/PID/2023/PT.SBY tanggal 21 Agustus 2023, juncto Putusan MA Nomor 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024,” paparnya.

“Bahwa Saling Bertentangan Putusan antara Putusan Peradilan Perdata melawan Putusan Peradilan Pidana tersebut di atas telah jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan harkat dan martabat serta kehormatan klien kami,” ucap Dedi.

Selanjutnya, terkait redaksi kalimat pemberitaan:

“Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang menunjukkan keadilan, kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui rencana perdamaian kami kecuali Atika dan Hadi,” ujar Roy di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Dia menjelaskan, tagihan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang juga merupakan pemegang saham minoritas PT Alam Galaxy, digelembungkan dari yang seharusnya sesuai Putusan PKPU Rp98 miliar menjadi Rp108 miliar.

Penggelembungan merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda. Sehingga, total menjadi Rp167 Miliar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) 2 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Menurut Roy, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan Atika dan Hadi untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy.

Patra M. Zen selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Dia menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU”,

adalah tidak benar karena mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang, bersifat opini yang menghakimi dan merugikan kliennya.

Dedi menjelaskan, jumlah piutang kreditor Atika Ashiblie sebesar Rp77.814.124.923 dan Hadi Sutiono sebesar Rp89.674.927.164 yang tersebut dan tertulis dalam Daftar Piutang Tetap tanggal 2 Agustus 2021 telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 juncto Putusan MA Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 juncto Putusan MA Nomor 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 (Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap).

Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht von gewijsde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan MA Nomor 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024.

“Selanjutnya, klien kami dan Hakim Pangawas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya secara bersama-sama berdasarkan Amar/Diktum Angka 5 dan 6 Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Nomor 54 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 yang telah dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 8 PK/Pdt Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021, telah diperintahkan secara hukum untuk wajib menjalankan dan atau melaksanakan proses pengurusan PKPU terhadap PT. Alam Galaxy (dalam PKPU) berdasarkan Daftar Piutang Tetap tanggal 2 Agustus 2021 dan Beeita Acara Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Kreditur PT. Alam Galaxy (dalam PKPU) tanggal 2 Agustus 2021,” imbuhnya.

Melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga Niaga pada PN Surabaya Nomor 54 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 yang telah dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 8 PK/Pdt Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023, sambung Dedi, adalah perbuatan hukum kliennya, dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 KUHP.

“Berdasarkan uraian dan penjelasan atas fakta-fakta tersebut, tergambar pemberitaan di suarasurabaya.net tanggal 3 Mei 2024 dengan judul “Vonis Dua Tahun Penjara Dua Kurator Jadi Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga” merugikan nama baik, harkat, matrabat dan kehormatan klien kami, serta bersifat sepihak, tanpa melakukan cek dan ricek tentang kebenaran informasi, tidak berimbang dan proporsional, serta bersifat menghakimi,” pungkas Dedi. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs