Jumat, 22 November 2024

Mendag: Barang Asal China bakal Dikenakan Bea Masuk hingga 200 Persen 

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan. Foto: Humas Kementerian Perdagangan

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) tengah meracang peraturan menteri untuk mengenakan bea masuk dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China.

Kebijakan itu diambil Kemendag menyikapi perang dagang antara Negeri Tirai Bambu dengan Amerika Serikat (AS).

Perang dagang China dan AS, dijelaskan Zulhas sapaan akrab Mendag, menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.

“Satu hari atau dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” ujarnya di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Minggu (30/6/2024).

Zulhas mengatakan, besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.

“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” katanya.

Mendag menjelaskan, permendag itu adalah respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

Dia menambahkan, sebetulnya perang dagang China dan Amerika Serikat (AS) sudah diketahui efeknya sejak 2022 dan langsung direspons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari China.

Karenanya pada tahun 2023, terbit Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri, dari sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

Pada Permendag 37 itu juga diatur mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 Dollar AS pada 56 jenis produk.

Kemudian, mengatur seluruh barang konsumen harus ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya.

“Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor,” katanya lagi.

Namun, ketika diberlakukan, Zulhas menyebut, pemerintah kedodoran. Yang mana barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan dari bandara usai pemeriksaan bea cukai.

“Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya, diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 Dollar AS terserah nanti kayak apa barangnya,” paparnya.

Pada Permendag Nomor 7, Zulhas menyebut dalam praktiknya tidak mudah. Sehingga, terdapat 20 ribu kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu harus diubah lagi.

“Akhirnya, kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20 ribu kontainer, dalam satu bulan habis. Namun, industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ, dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini,” tuturnya.(ant/wld/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs