Sabtu, 23 November 2024

Usman Hamid: Hasto Diperiksa Ketika Jadi Satu-Satunya Petinggi Parpol yang Berani Kritik Pemerintahan Jokowi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Usman Hamid pakar hukum pidana (kiri di mimbar) dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul Tata Cara Hukum & Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Usman Hamid Pakar hukum pidana menyebut langkah aparat penegak hukum, seperti Polda Metro Jaya dan KPK yang meminta klarifikasi terhadap Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan membuat tanda tanya besar.

Hal ini disampaikan Usman dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul Tata Cara Hukum & Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

“Ada motif apa di balik langkah kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK yang memanggil dan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan di dalam satu pekan secara berturut-turut? Apakah langkah itu merupakan langkah hukum yang bersifat murni untuk penegakan hukum dan keadilan,” katanya.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menilai wajar muncul pertanyaan dari penegakan hukum terhadap Hasto.

Sebab, kata Usman, Hasto dimintai klarifikasi Polda Metro Jaya dan KPK setelah pria kelahiran Yogyakarta itu menjadi sosok reformis yang kritis terhadap pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi).

Misalnya, kata dia, Hasto berani bersuara ketika parpol-parpol di Indonesia tidak banyak mengkritisi praktik kecurangan dalam pemilu.

“Pertanyaan ini penting mengingat belakangan seorang Hasto menjadi seorang reformis, menjadi seorang tokoh oposisi yang kritis di tengah diamnya partai-partai politik, di tengah diam-diamnya, begitu banyak pemimpin-pemimpin partai politik. Ia menyuarakan kecurangan selama masa pemilu, ia menyuarakan dugaan intervensi dan intimidasi kepolisian di dalam pemilu, ia juga menyuarakan bagaimana partai politiknya meletakkan diri sebagai partai yang berada di luar pemerintahan. Suara-suara kritis semacam ini tidak terdengar dari petinggi partai politik lainnya,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.

Kata Usman, Hasto dipanggil kepolisian atas dugaan penghasutan yang menimbulkan keonaran seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP.

Menurutnya, pasal yang membuat Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya adalah aturan warisan pemerintah kolonial yang dahulu dipakai membungkam suara kritis.

“Bahkan di era pemerintahan otoriter Orde Baru, pasal ini juga dipakai untuk menjerat kalangan oposisi. Pasal ini dikenal sebagai pasal kebencian dan tidak lagi dipandang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, equal citizenship, kesetaraan warga, atau misalnya human dignity, penghormatan terhadap martabat manusia, dan juga prinsip-prinsip lainnya,” ujar Usman.

Sementara itu, kata dia, Hasto ketika menjalani klarifikasi di KPK diperiksa terhadap kasus yang sudah lama terjadi, yakni pergantian antarwaktu pada 2019.

“Dalam pemanggilan KPK, Hasto diperiksa atas tuduhan suap dalam kasus tuduhan suap terkait pergantian antarwaktu dalam pemilu legislatif pada tahun 2019. Dan selain diperiksa, staf Hasto (Kusnadi, red) tiba-tiba tanpa due process of law, dijebak, kemudian disita handphonenya tanpa proses hukum yang benar, dan seolah terdapat bukti pidana di dalam pernyataan atau di dalam tindakan-tindakan hukum yang sulit untuk dipertanggungjawabkan itu,” jelas Usman.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs