Jumat, 22 November 2024

Henry Yosodiningrat: Kasus Harun Masiku Sudah Jadi Kasus Politik Musiman

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Henry Yosodiningrat praktisi hukum (kiri di mimbar) dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tata Cara Hukum dan Model Kerja Aparat Penegak Hukum pada Kasus Politik di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Henry Yosodiningrat, praktisi hukum menyoroti penegakan hukum pada era rezim Joko Widodo (Jokowi).

Henry mengatakan hal tersebut merujuk pada proses hukum yang dilakukan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal ini disampaikannya ketika berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tata Cara Hukum dan Model Kerja Aparat Penegak Hukum pada Kasus Politik di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

“Sudah barang tentu, aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum juga harus mengikuti tata cara dan pedoman perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Henry.

Ia melanjutkan dalam praktik penegakan hukum, apalagi berkaitan dengan kepentingan penguasa atau penegakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan politik penguasa, aparat penegak hukum (APH) cenderung “terpasung” oleh banyak patron yang lebih dipengaruhi oleh intervensi kekuasaan.

“Kecenderungan tersebut semakin parah, terutama pada periode akhir pemerintahan Jokowi. Banyak sekali catatan publik yang memunculkan kecurigaan. Kecurigaan tersebut antara lain terlihat dengan jelas dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan pada kasus Harun Masiku,” kata dia.

“Kasus Harun Masiku oleh KPK telanjur menjadi kasus musiman politik. Ada muncul, hilang, nanti pada musim tertentu muncul lagi gitu ya. Kasus Harun Masiku oleh KPK menjadi kasus musiman politik,” jelas Henry.

Menurut dia, hal itu karena sikap politik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan terhadap Jokowi Presiden yang diduga telah mengganggu perasaan beberapa pihak.

Hal itu menjadi penyebab dipanggilnya Hasto Kristiyanto oleh dua lembaga penegak hukum pada waktu bersamaan, yaitu KPK dan Polri.

“Dalam pergerakan hukum dilakukan oleh Polri dan KPK terhadap Hasto Kristiyanto, telah menjadi tontonan publik bahwa Polri dan KPK sedang melakukan penegakan hukum dengan metode hukum politik,” jelasnya.

Mantan Anggota Komisi Hukum DPR itu juga mengungkapkan skenario perampasan ponsel dan beberapa dokumen milik Hasto dari stafnya bernama Kusnadi, melengkapi keberingasan metode hukum politik tadi.

“Oleh sangat banyak pihak yang mengerti tata cara kerja KUHAP yang benar, tidak ragu menyebutnya sebagai perampokan. Untuk itu, fokus diskusi ini merupakan cara untuk menganalisis, menelaah, dan menyikapi segala bentuk kesalahan, tata cara pergerakan hukum yang pernah, sedang, dan akan terjadi,” tegas Henry.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs