Seorang perempuan inisial IT (33) asal Lumajang ditemukan tidak bernyawa bersama bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Selasa (25/6/2024).
Ibu dan bayi itu kemudian dievakuasi ke Rumkit Pusdik Bhayangkara Porong dan dilakukan autopsi. Hasilnya tim dokter menemukan memar di rahim korban.
Kepolisian Polresta Sidoarjo pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap temuan ini. Kemudian dalam beberapa hari, polisi telah mengamankan tersangka NM (36), warga Tanggulangin Sidoarjo.
Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo menyatakan, tersangka dan korban saling kenal pada 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran.
Selama menjalin hubungan, korban kemudian hamil. Wanita 33 tahun itu pun meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka, namun tersangka justru minta digugurkan.
“Kemudian terjadi cek-cok atau perkelahian kepada korban,” ujar Tobing saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).
Singkat cerita sebelum melahirkan, tersangka melihat korban mengalami pendarahan di kamar kos itu pada, Sabtu (22/6/2024). Ia pun sempat mengajak pacarnya ke rumah sakit, tapi ditolak dengan alasan biaya.
Keesokan harinya pada Minggu (23/6/2024) pagi hari. Korban bilang kepada tersangka kalau perutnya mulai terasa kontraksi dan menunjukkan tanda-tanda mau melahirkan.
Kapolresta Sidoarjo itu mengatakan, saat membantu proses persalinan di kamar kos itulah tersangka membekap pacar dan anaknya yang baru lahir.
“Saat membantu persalinan di rumah (kos), pelaku membekap mulut korban sekaligus membekap mulut bayi (sesudah lahir), tentunya dengan cara sadis ya kemudian membunuh dua orang. Baik ibunya maupun bayinya,” jelas Tobing.
Tersangka mengaku membekap mulut bayinya yang baru lahir itu supaya tidak terdengar tangisannya oleh tetangga kos. Namun, cara tersebut justru membut bocah laki-laki tanpa dosa itu kehilangan nyawa.
“Bayi tidak bergerak dan diletakkan di samping korban,” ujarnya.
Demikian dengan korban yang menunjukkan tanda-tanda lemas sesudah mulutnya dibekap oleh tersangka waktu proses persalinan. Korban sebetulnya dalam kondisi masih sadar, sempat meminta pacarnya itu membelikan minuman ke warung yang tak jauh dari lokasi.
Namun, perempuan asal Lumajang tersebut juga kehilangan nyawa. Tersangka yang kembali dari warung pun panik saat melihat korban sudah tidak bernyawa, dan langsung kabur dari lokasi. Tapi tak lama sesudah kejadian itu, polisi meringkusnya di Kabupaten Gresik.
“Tersangka panik dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Dan Selasa (25/6/2024) tersangka diamankan oleh penyidik Polresta Sidoarjo di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” jelasnya.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka melakukan kekerasan terhadap bayi, dengan tujuan kelahirannya tidak diketahui orang lain,” tandasnya. (wld/bil/iss)