Jumat, 22 November 2024

Nikah Massal, Salah Satu Upaya Pemkot Surabaya dalam Penertiban Administrasi Kependudukan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi. Prosesi isbat nikah massal yang digelar Pemkot Surabaya, Selasa (19/9/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mengadakan acara Isbat Nikah dan Nikah Baru massal pada Rabu, 3 Juli 2024 mendatang. Program dengan sebutan Lontong Kupang (Layanan Online Terpadu One Gate System) ini merupakan kerja sama tiga instansi yaitu Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.

Sebelumnya, pembekalan bagi peserta isbat nikah sudah dilakukan di Empire Palace, Rabu (19/6/2024) lalu. Dalam kesempatan tersebut, ada 330 pasangan ikut pemeriksaan kesehatan dan melakukan fitting busana pengantin. Jumlah tersebut naik 105 peserta dari tahun sebelumnya yang diikuti 225 pasangan.

Pembekalan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya akta nikah dan prosedur yang harus diikuti.

Nantinya setelah melaksanakan isbat nikah, para pengantin akan mengikuti prosesi nikah massal atau resepsi bersama para pasangan nikah baru yang digelar pemkot di Balai Kota Surabaya dengan tema pesta kebun.

Sekadar diketahui, isbat nikah adalah pengesahan pernikahan laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Permohonan isbat nikah diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum serta mendapatkan buku nikah.

“Ini salah satu tugas kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketertiban administrasi kependudukan,” kata Laili Susanti Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencetaran Sipil Kota Surabaya dalam program diskusi Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya FM 100, Jumat (28/6/2024) pagi.

Laili Susanti Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencetaran Sipil Kota Surabaya dalam program diskusi Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya FM 100, Jumat (28/6/2024) pagi. Foto: Bram suarasurabaya.net

Mulanya, pada 2018 lalu pemerintah pusat melakukan program penyesuaian status kawin dalam Kartu Keluarga (KK), yaitu Kawin Tercatat dan Kawin Tidak Tercatat. Dari data yang dihimpun, diketahui ada beberapa masyarakat Surabaya yang berstatus Kawin Tidak Tercatat, karena hanya menikah secara agama atau kawin siri.

Pemkot melalui Dispendukcapil kemudian menjemput bola untuk membantu masyarakat memiliki administrasi yang lengkap dalam pernikahan.

Awalnya, kata Laili, banyak masyarakat yang memiliki status Kawin Tidak Tercatat menolak karena sudah resmi secara agama. Namun dengan pendekatan-pendekatan tertentu, terutama dengan penjelasan kemudahan mengurus Akta Kelahiran anak serta administrasi negara lainnya, mereka mulai terbuka dan menerima.

“Karena kalau diurus sendiri-sendiri, langkahnya panjang,” kata Laili.

Menurutnya, ada tiga tahap untuk mengurus administrasi pencatatan sipil untuk mengubah status Kawin Tidak Tercatat dalam KK. Pertama, melakukan sidang di Pengadilan Agama. Setelah keluar putusan atau penetapannya, baru dilakukan tahap kedua, yaitu ke KUA untuk mencatat buku nikah.

Ketiga atau tahap terakhir yaitu datang ke kantor Dispendukcapil untuk menyesuaikan statusnya menjadi Kawin Tercatat. Jika pasangan tersebut punya anak, statusnya juga akan berubah, dari yang sebelumnya “anak seorang ibu” lalu ditambahkan catatan pinggir menjadi “anak seorang ayah dan ibu” sesuai ketetapan.

Dengan mengikuti program Lontong Kupang, pasangan tersebut tidak hanya amar putusan sidang, melainkan juga memperoleh buku nikah, serta dokumen kependudukan yang lainnya seperti KK, KTP, akta kelahiran atau catatan pinggir akta, yang seluruhnya diserahkan pada satu hari yang sama (one day service).

Laili juga mengatakan, bahwa ada syarat-syarat administrasi pasangan untuk dapat mengikuti Lontong Kupang. Persyaratan tersebut dirumuskan oleh ketiga instansi dengan ringkas, yaitu yang utama adalah warga Surabaya. Boleh salah satu dari kedua mempelai, atau dua-duanya.

Syarat lainnya adalah pernah nikah siri atau secara agama, dengan sebuah catatan khusus. Yaitu apabila salah mempelai berstatus cerai hidup atau mati, akad nikah (siri)nya dilakukan setelah putusan akta cerai terbit. Jika tidak, permohonan untuk ikut program akan ditolak.

Pendaftaran program Lontong Kupang bisa dilakukan ke kelurahan atau Balai RW, sesuai semangat Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang ingin mendekatkan diri ke warga. “Semua perangkat sudah tahu dan di-briefing,” kata Laili.

Laili menambahkan, bahwa ada aplikasi di perangkat pemerintahan untuk mendaftar ke pelayanan ini. Namun yang sering dilakukan adalah jemput bola oleh kader Surabaya Hebat, petugas RT, dan petugas RW. Hal itu dilakukan karena persyaratannya yang banyak, sehingga petugas turun untuk membantu sejak awal.

Pada penyelenggaraan Lontong Kupang tahun ini, ada pasangan dengan usia pernikahan 46 tahun. Usia yang laki-laki 70 tahun, sedangkan yang perempuan 67 tahun. Saat mendaftar, diantar oleh menantu dan cucunya.

“Semangatnya, mereka pengen punya buku nikah,” pungkas Laili. (ham/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs