Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Jumat (28/6/2024), mengagendakan sidang perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Mentan.
Kemudian, Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
Agenda sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Rianto Adam Pontoh adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi bersama Kasdi dan Hatta sebanyak Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan, dalam kurun waktu 2020–2023.
Menteri Pertanian yang menjabat dari 2019-2023 itu terindikasi mengumpulkan uang dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan dana dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.
Para saksi yang hadir di persidangan membeberkan perbuatan korupsi SYL. Tapi, politikus Partai NasDem itu sering membantah keterangan saksi.
Atas perbuatan yang disangkakan, SYL terancam jerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada sidang sebelumnya, SYL mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Tapi, eksepsi itu ditolak majelis hakim karena dianggap sudah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim hanya mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.(rid/ipg)