Sabtu, 23 November 2024

Telegram Respons Desakan Penghapusan Konten Judi Online

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi - Dua pria berpose dengan ponsel pintar di depan layar yang memperlihatkan logo Telegram. Foto: Reuters

Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut pihak Telegram telah merespons terkait desakan penghapusan konten judi online di platform tersebut.

“Telegram sudah respons. Kemarin kita minta tutup, channel-channelnya ditutup, ada jawabannya dari mereka,” ujar Semuel di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) menjelaskan kelanjutan komunikasi yang dijalin dengan platform pesan instan Telegram sebagai tindakan lanjutan untuk meminta platform tersebut kooperatif menutup akses ke konten-konten judi online dalam layanannya.

Menurut dia saat ini pihak Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menantikan jawaban dari pihak terkait dan apabila tidak diindahkan maka Kementerian Kominfo akan memblokir akses aplikasi itu.

“Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir,” kata Nezar di Jakarta, Rabu.

Menurut Nezar dalam hal melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ditemukan platform yang membandel tidak mengikuti aturan di Indonesia maka platform tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus Telegram, diketahui platform tersebut masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online yang padahal jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.

Maka sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga surat kedua dilayangkan pada pekan lalu tepatnya Jumat (14/6/2024) belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh platform yang didirikan Pavel Durov itu.

Terkait hal ini, Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo yang ditemui di Kementerian Kominfo turut menguatkan pernyataan bahwa pemerintah tegas dalam menangani judi online termasuk yang di ada di dalam Telegram.

“Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah loh blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu Rudiantara. Ia menyampaikan akan menyeleksi kontennya. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir,” tandas Usman. (ant/iss/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs