Jumat, 22 November 2024

Polisi: Virgoun Konsumsi Sabu-Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Virgoun penyanyi.

Polres Metro Jakata Barat (Jakbar) mengungkapkan alasan Virgoun Tambunan Putra (38 tahun) musisi menggunakan narkotika jenis sabu-sabu untuk menurunkan berat badannya.

“Tersangka VTP (Virgoun) menggunakan atau mengonsumsi jenis sabu untuk menurunkan berat badannya,” kata Kombes Pol M. Syahduddi Kapolres Metro Jakbar, saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) dilansir Antara.

Untuk tersangka lain, yakni PA (20 tahun) menggunakan sabu-sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja. Lalu tersangka lainnya lagi, yaitu BH (37 tahun) mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman.

“VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti dan baru kembali mengonsumsi tahun ini, ” katanya.

Sedangkan PA baru pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama VTP. “Yang bersangkutan berteman dekat, karena saat kita amankan juga baik VTP dan PA, berada dalam satu kos-kosan, ” katanya.

Syahduddi menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari VTP dan PA ada kurang lebih 1 gram sabu-sabu seharga Rp1,6 juta. “Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka BH ada 15 paket plastik klip kecil tembakau sintetis,” jelasnya.

Syahduddi juga menambahkan untuk ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

“Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke musisi VTP alias Virgoun Tambunan Putra.

“Telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu-sabu yang diberikan kepada V (Virgoun), ” kata Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Sedangkan Virgoun dan PA ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) sekitar pukul 01.00 WIB di indekos milik VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan sebuah alat hisap. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs