Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusulkan supaya dana desa digunakan untuk menciptakan desa ramah perempuan dan anak.
Usulan itu diutarakan Bintang Puspayoga Menteri PPPA dalam kegiatan Rakornas PPPA di Dyandra Convention Center Surabaya, Selasa (25/6/2024).
“Itu salah satu proses, sudah komitemen bersama. Kita tanda tangani, MOU bersama dengan Menteri Desa untuk mewujudkan desa ramah perempuan dan anak,” ujar Bintang ditemui sesudah rakor.
Dalam rencana usulan dana desa digunakan untuk perlindungan anak dan perempuan itu, Kemen PPPA dan Kemendes membuat 10 indikator.
Salah satunya adalah pemberdayaan dan pemenuhan hak perempuan. Bintang menyebut, untuk merealisasikan program tersebut bukan hanya mengatur tentang regulasi namun juga anggaran.
“Artinya suport dari Kementerian Desa menjadi penting dalam hal bagaimana mewujudkan bagaimana perempuan berdaya, bisa pemenuhan hak dan perlindungan. Kita tidak hanya bicara regulasi kebijakan program kegiatan, anggaran menjadi penting,” jelasnya.
Nantinya mengenai penyaluran dana desa untuk perlindungan anak bakal menyesuaikan kondisi masing-masing desa. Sebab prosentase kebutuhan setiap desa tidak bisa disamakan.
Rentang dana desa yang rencananya akan disalurkan senilai Rp350-600 juta. Bintang menyebut, anggaran itu nantinya menyesuaikan berbagai indikator kebutuhan desa. Salah satunya adalah indikator tingginya kasus perempuan dan anak.
“Seperti sejauh mana tingginya kasus yang dilaporkan itu juga menjadi besaran anggaran yang diterima,” tandansya.
Menteri PPPA itu berharap, rencana membuat desa ramah perempuan dan anak melalui kolaborasi dengan Kementerian Desa itu efektif untuk menekan angka kasus di sejumlah wilayah. “Mudah-mudahan kalau sudah berjalan nanti dikawal,” tandansya.(wld/ipg)