Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Adang Daradjatun Ketua MKD DPR RI saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dilansir dari Antara, Adang Daradjatun mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.
Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.
Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media online bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. (ant/saf/ipg)