Sabtu, 23 November 2024

Janjikan Nilai Bagus, Oknum Guru SMA di Bengkulu Lecehkan Muridnya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Pixabay

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menangkap oknum guru inisial SI karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Dijelaskan bahwa pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Bengkulu.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Betungan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Bengkulu.

“Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Nava Nur Arachfa Kanit PPA Polresta Bengkulu dilansir dari Antara pada Senin (24/6/2024).

Dia menyebutkan modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap muridnya yang masih di bawah umur tersebut yaitu menjanjikan korban nilai yang tinggi jika menuruti nafsu bejatnya.

“Modusnya akan memberikan nilai yang bagus di sekolah untuk muridnya (korban) itu,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan aksi pelecehan seksual tersangka lebih dari satu kali terhadap korban.

Sebelumnya, Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap laporan oknum guru berinisial SI yang diduga melakukan tindakan pidana pelecehan seksual terhadap muridnya.

Iptu Endang Sudrajat Kasi Humas Polresta Bengkulu menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap murid sendiri.

“Untuk laporan terkait dengan pengakuan masyarakat, dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saat ini masih didalami dan masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi ketika oknum guru tersebut membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Berdasarkan laporan yang diterima, kasus tersebut telah dilakukan oknum guru terhadap muridnya sebanyak tujuh kali dengan jangka waktu pada Januari hingga 14 Juni 2024. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs