Jumat, 22 November 2024

Mahasiswi di Malang Diringkus BNN karena Terima Paket Ganja 1,8 Kilogram Milik Pacar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka HR dan WN yang simpan ganja 1,8 kilogram milik AP waktu ditanya oleh Brigjen Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim, Senin (24/6/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Perempuan inisial WN mahasiswi salah satu kampus di Malang diringkus BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur karena kedapatan menerima paket narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram milik kekasihnya.

Brigjen Mohammad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menyatakan, pengungkapan ganja seberat 1,8 kilogram itu dilakukan pihaknya di rumah kawasan Jalan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (25/4/2024).

WN tidak diringkus sendirian, ia bersama laki-laki inisial HR teman pacarnya. Aris menyebut dua orang itu secara bersama-sama menerima dua paket JNE yang dibungkus di dalam plastik warna silver berisi ganja.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP Jatim dan BNNK Batu melakukan penangkapan terhadap perempuan bernama WN dan laki-laki bernama HR,” tutur Aris waktu jumpa pers di kantornya, Senin (24/6/2024).

Brigjen Mohammad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim waktu memusnahkan barang bukti ganja 1,8 kilogram, Senin (24/6/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Mahasiswi asal Malang itu mengaku menyimpan paket ganja di dalam kamarnya. Barang haram itu disembunyikan di dalam lemari dan ditutupi dengan lipatan beberapa pakaian bekas.

“Saat paket tersebut dibuka dan disaksikan bersama-sama benar bahwa di dalam lipatan pakaian bekas ada empat poket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil,” ungkapnya.

Kepada penyidik, WN mengaku paket ganja itu merupakan milik pacarnya inisial AP yang saat ini sedang diburu oleh polisi atau DPO.

Nantinya, WN baru menyerahkan ganja itu kepada sang pacar beberapa hari sesudah menerima paket. Namun BNN lebih dulu mengendus adanya peredaran ganja 1,8 kilogram di Kota Malang.

“Paket barang narkotika ganja tersebut setelah berhasil diterima selanjutnya akan di serahkan kepada AP selaku pemilik barang, atau menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP,” ungkapnya.

Tim Labfor Polda Jatim waktu menguji barang bukti ganja di Kantor BNNP Jatim, Senin (24/6/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Aris mengungkap, paket ganja 1,8 kilogram itu berasal dari jaringan Kota Medan. Peredaran itu diduga sudah dilakukan tiga kali oleh tersangka DPO AP.

“Jaringan Medan, ada kerjasama. Itu kalau gak salah sudah ketiga kali. Pacarnya (WN) ya pengedar, masih DPO. Yang tersangka satunya (HR) bukan mahasiswa,” jelasnya.

Pada kesempatan itu jajaran BNNP Jatim juga melakukan pemusnahan barang bukti ganja menggunakan mesin incenerator.

Dalam pengungkapan ganja 1,8 kilogram ini, BNNP menjerat tersangka dengan Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs