Putra Nababan Anggota Komisi X DPR RI menyampaikan beberapa aspirasi mengenai kisruh masalah dana biaya pendidikan perguruan tinggi yang belakangan terjadi, terutama terkait dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin mahal di beberapa perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024).
Menurutnya, besaran IPI harus ditetapkan dengan memperhitungkan kemampuan orang tua, dan UKT untuk bisa diberikan ruang banding bagi calon mahasiswa baru (Maba) yang tidak sanggup.
“Saya minta agar iuran pengembangan institusi harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orang tua dari mahasiswa baru dalam membayar IPI mulai dari golongan 3 sampai golongan 8. PTN menurut saya perlu diawasi, serta harus bisa menyediakan ruang untuk mengajukan banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk bayar UKT di perguruan tinggi tersebut,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, setiap pengajuan banding maupun sanggahan yang dilakukan oleh calon mahasiswa baru terhadap UKT harus ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak perguruan tinggi dalam waktu satu minggu.
Dengan begitu, hasil dari banding yang dilakukan dapat segera diketahui.
Lebih lanjut, dia berharap perguruan tinggi bisa memberikan keringanan cicilan pembayaran hasil banding UKT.
“Terhadap hasil banding UKT, PTN harus memberikan keringanan cicilan pembayaran terhadap UKT dan potongan UKT dengan persentase tertentu agar orang tua mahasiswa baru bisa tetap melakukan pembayaran dengan lancar ini aspirasi dari bawah terkait dengan UKT dan IPI,” pungkasnya.(rid)