Jumat, 22 November 2024

DPR: UU di Indonesia Sudah Lebih Dari Cukup untuk Menindak Judi Online

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sukamta Anggota Komisi I DPR RI. Foto : Antara

Sukamta Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS menanggapi kian maraknya judi online di masyarakat, yang tidak hanya melibatkan masyarakat sipil akan tetapi juga aparat pemerintahan.

Menurut Sukamta, judi itu memang sebagian menganggap sulit diberantas sejak dahulu hingga hari ini. Akan tetapi judi termasuk salah satu yang dilarang KUHP, beberapa undang-undang dan agama.

“Adat ketimuran kita juga tidak membolehkan adanya perjudian itu. Jadi dalil hukum positif kita, konstitusi, budaya dan agama kita tidak memungkinkan. Namun demikian, selama ada manusia selalu berspekulasi untuk tetap melakukan tindakan melanggar tersebut,” ungkap Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).

Satu hal lain, yang masyarakat perlu tahu, kata Sukamta, Indonesia memiliki dasar hukum yang sudah lebih dari cukup untuk menindak perjudian yang kian marak ini.

“KUHP kita melarang judi. Kemudian pada UU ITE pada pasal 27 itu juga ada larangan untuk meng-upload, menyebabkan orang bermain judi dan ikut terlibat dalam permainan judi online itu sendiri,” pungkasnya.

Kemudian, lanjut Sukamta, dasar hukum untuk menindak judi online sudah ada dari tahun 2008, tapi ternyata judi online juga jalan terus, 2016 juga dikoreksi, tapi juga jalan terus. Dan terakhir dalam revisi tahun 2023, DPR melakukan penguatan bagi Pemerintah untuk mengambil tindakan.

“Jadi perangkat hukumnya sudah ada dan sekarang diperkuat lagi di pasal 40 ayat 2 C dan 2 D. Itu khusus memperkuat peran Pemerintah untuk melakukan penindakan judi online. Itu karena jumlahnya kian masif saat revisi undang-undang ITE,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta ini.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs