Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat (21/6/2024) dibuka melemah setelah pernyataan “hawkish” pejabat The Fed di Amerika Serikat (AS).
Pada awal perdagangan Jumat pagi, rupiah merosot 41 poin atau 0,25 persen menjadi Rp16.471 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp16.430 per dolar AS
“Rupiah diperkirakan kembali melemah terhadap dolar AS yang rebound setelah pernyataan ‘hawkish’ dari pejabat The Fed Minneapolis Kashkari,” kata Lukman Leong analis mata uang kepada Antara di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Kashkari Pejabat The Fed Minneapolis mengatakan AS butuh waktu lama atau 2 tahun untuk inflasi kembali ke target 2 persen. Pernyataan tersebut memperkecil potensi penurunan suku bunga AS pada 2024.
Menurut Lukman, bila pelemahan rupiah terus berlangsung maka akan berat, walaupun pertumbuhan ekonomi domestik masih berkisar 5 persen, namun secara umum permintaan lemah, seperti penjualan ritel, dan mobil yang masih turun.
Ia memperkirakan rupiah akan bergerak di rentang Rp16.400 per dolar AS sampai dengan Rp16.550 per dolar AS.
Sebelumnya, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga sesuai dengan komitmen kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia.
Stabilitas nilai tukar rupiah ke depan akan didukung oleh aliran masuk modal asing, menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.
“Ke depan, nilai tukar rupiah diprakirakan akan bergerak stabil sesuai dengan komitmen Bank Indonesia untuk terus menstabilkan nilai tukar rupiah,” kata Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024 di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
BI terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter termasuk peningkatan intervensi di pasar valas serta penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah BI (SRBI), Sekuritas Valas BI (SVBI), dan Sukuk Valas BI (SUVBI).
Bank Indonesia juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.(ant/bil/ipg)