Polda Maluku mengamankan seorang karyawan salah satu bank berinisial ES karena diduga menggelapkan dana sekitar Rp1,5 miliar untuk judi online.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku usai melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.
“Perbuatan pelaku ini dimulai dari Desember 2022 hingga Desember 2023 selama setahun,” terang Kombes Pol Hujrah Soumena Direktur Reskrimsus Polda Maluku dilansir Antara pada Sabtu (15/6/2024).
Ia mengatakan, kasus ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada sebuah bank cabang Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Penitipan uang tersebut berlangsung pada Desember 2022. Sejak dititipkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.
Dia menjelaskan, setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI itu sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu.
“Perbuatan pelaku ini melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem bank. Sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek, uang Rp1,5 miliar itu sudah habis,” ungkapnya.
Hujrah mengatakan pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” ucap Hujrah. (ant/saf/iss)