Jumat, 22 November 2024

MUI Imbau Pengelolaan Hewan Kurban Tak Cemari Lingkungan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dokumen - Masyarakat Karangrejo Sawah Gang XII Surabaya mendistribusikan daging kurban dengan besek yang terbuat dari bahan bambu yang merupakan bagian dari program green and clean, Rabu (22/8/2018). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh pengelola ibadah kurban baik masjid, lingkungan, maupun lembaga untuk tidak mencemari lingkungan dalam proses pengelolaan hewan kurban.

“Kita mengimbau agar pengelolaan hewan kurban ini secara baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan juga mewujudkan maslahat jangan sampai kemudian menyebabkan masalah termasuk juga pencemaran lingkungan,” kata Prof Asrorun Niam Sholeh Ketua MUI Bidang Fatwa di Jakarta, Sabtu (15/6/2024) dilansir Antara.

Niam menekankan kepada seluruh pengelola ibadah kurban untuk melokalisasi seluruh limbah yang ada dan kemudian membuangnya di tempat yang seharusnya. Demikian pula dengan distribusinya, kata dia, agar sebisa mungkin tidak menggunakan plastik sekali pakai yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Perlakuan baik terhadap lingkungan, jelas Niam, termasuk juga perlakuan baik terhadap hewan kurban. Ia menegaskan agar proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariah, dengan tetap memperhatikan aspek sanitasi lingkungan dan kesejahteraan hewan, dengan tidak berbuat kasar yang dapat menyakiti hewan kurban itu sendiri.

“Pengelola tentu harus mengukur kapasitasnya, dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, menyiapkan penyembelihan, dan menyiapkan jalur distribusi sehingga manfaatnya bisa optimal,” kata dia.

Niam juga mengimbau agar pengelola ibadah kurban melakukan analisis penerima dengan baik, untuk memastikan seluruh orang yang berhak memperoleh haknya, dan tidak terjadi penumpukan daging yang tidak terdistribusi.

Untuk itu, ia meminta pengelola ibadah kurban untuk mengantisipasi antrean yang bisa saja menumpuk akibat berebut jatah daging kurban, dengan menyiapkan mekanisme pembagian yang tepat.

Ia menegaskan ibadah kurban bukan berarti berlomba-lomba antarlembaga dalam banyaknya kuantitas hewan kurban yang disalurkan, namun juga harus memperhatikan distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak.

“Masjid, musala, atau lembaga-lembaga yang mengelola daging kurban dari masyarakat itu bertindak sebagai pemegang amanah, maka harus menjalankan amanah secara baik,” tutur Asrorun Niam Sholeh. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs