Jumat, 22 November 2024

Tiga Tersangka Pencuri Motor dan Mobil di Surabaya Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka ML (29 tahun) warga Kota Surabaya, dan DS (29 tahun) pelaku pencurian motor serta mobil asal Kabupaten Gresik yang beraksi di 11 TKP, di berbagai kota/kabupaten dalam kondisi sudah dihadiahi timah panas dari kepolisian karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap. Foto: Istimewa

Aparat kepolisian menghadiahi timah panas kepada tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mobil karena akan kabur dan melawan saat dilakukan penangkapan. Timah panas itu melesat ke kaki tiga tersangka curanmor.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tiga orang tersangka ini dari kelompok yang berbeda. Pertama adalah AR (31 tahun) warga Bangkalan pelaku curanmor 19 TKP di Surabaya.

Kemudian kompolotan inisial ML (29 tahun) warga Kota Surabaya, dan DS (29 tahun) warga Kabupaten Gresik. Keduanya pelaku pencurian motor serta mobil yang beraksi di 11 TKP berbagai kota/kabupaten.

Untuk tersangka AR ditangkap pada Sabtu (8/6/2024) di Bogor, Jawa Barat. Hendro menyatakan, penangkapan tersangka bermula dari banyaknya laporan kehilangan motor dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

“Selama lima bulan ada 14 laporan yang telah masuk,” kata Hendro waktu dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi lokasi tersangka saat berada di Bogor. Polisi pun bergegas ke sana dan meringkusnya di Kecataman Gunung Putri, Bogor.

Saat akan dibawa polisi, AR mencoba untuk kabur. Sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dan melesatkan peluru ke kaki tersangka.

AR (31 tahun) warga Bangkalan peaku curanmor 19 TKP di Surabaya dalam kondisi duduk di kursi roda usai dapat hadiah timah panas dari kepolisian karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap. Foto: Istimewa

Kemudian untuk tersangka ML dan DS, diamankan Tim Resmob Polrestabes Surabaya waktu melintas di Jalan Tambak Dalam Baru, Kecamatan Asemrowo pada Rabu (12/6/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan komplotan pencuri kendaraan ini bermula dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah kendaraan pick up di kawasan Pakal Surabaya pada 17 Februari lalu.

“Anggota Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku melintas di Jalan Tambak Dalam Baru. Setelah melakukan pengejaran tim berhasil mengamankan pelaku,” ucap Hendro.

Hendro melanjutkan. “Tersangka sempat melakukan perlawanan saat diamanakan sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu menyebut, tersangka ML dan DS tak hanya beraksi di Kota Pahlawan. Keduanya juga pernah mencuri di Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Nganjuk, Jombang, Bojonegoro, Probolinggo, dan Lamongan.

Selain kendaraan roda dua, mereka juga mencuri kendaraan roda empat merk Mistubisi L300 di beberapa kabupaten itu.

“Hasil pencurian kendaraan roda empat L300 dijual tersangka ke Sampang, Madura,” ucap Hendro.

Para tersangka dalam kasus pencurian kendaraan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs