Minggu, 6 Oktober 2024

Pakar Pidana Minta Pembentukan Satgas Seperti Judi Online Jangan karena Reaksi Kasus Viral

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi judi online. Fotto: Getty Images/iStockphoto

Prof. Agus Raharjo Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman mengingatkan pemerintah agar pembentukan satuan tugas (Satgas) tidak berangkat dari kejadian viral.

Dia mencontohkan pembentukan Satgas Judi Online yang dianggap dilakukan sebagai reaksi terhadap kasus-kasus viral, seperti polisi membakar polisi di Mojokerto, Jawa Timur.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) mengenai pembentukan Satgas Judi Online.

“Kalau seperti itu, yang sifatnya reaksi, nanti akan banyak Perpres-Perpres yang membentuk satgas-satgas,” katanya, Kamis (13/6/2024) dilansir Antara.

Selain membentuk satgas, Guru Besar di Universitas Jenderal Soedirman itu menyebut pemerintah perlu untuk mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.

“Jadi yang perlu ditekankan sebetulnya tugas kepolisian, terutama dalam penegakan hukum pemberantasan perjudian itu, apakah selama ini sukses atau tidak?” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pelarangan perjudian di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi, segala bentuk perjudian itu dilarang, termasuk judi online. Nah, pelarangan ini bukan hanya karena hukum dan undang-undang ya, tetapi karena sifat perbuatan beserta akibatnya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa pernyataan Joko Widodo Presiden mengenai pelarangan judi online adalah masuk akal.

“Apa yang dikatakan oleh Bapak Presiden terkait dengan larangan judi karena mempertaruhkan uang dan masa depan Itu hanya salah satu alasan yang bisa diterima secara logis,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan.

“Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di Istana Merdeka, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).

Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, kata dia, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia lantas mengungkapkan bahwa Satgas Judi Online yang terdiri dari lintas kementerian juga akan selesai dibentuk, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.

Sementara itu, Budi Arie Setiadi Menkominfo mengatakan bahwa pengesahan pembentukan Satgas Judi Online tinggal menunggu tanda tangan Joko Widodo Presiden RI.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini, saya sudah paraf,” kata Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Ia memerinci satgas itu akan diketuai oleh Hadi Tjahjanto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sedangkan Muhadjir Effendy Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi Wakil  Ketua Satgas.

Lebih lanjut, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, dan Budi Arie Menkominfo menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 6 Oktober 2024
26o
Kurs