Kamis, 7 November 2024

Komisi Yudisial Akan Turunkan Tim Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Istimewa

Mukti Fajar Nur Dewata, anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) mengatakan bahwa lembaga tersebut akan menurunkan tim untuk memantau sidang praperadilan Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina.

“KY akan menurunkan tim untuk memantau sidang praperadilan Pegi Setiawan karena kasus ini menjadi perhatian publik,” kata Mukti ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2024) dilansir Antara.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut KY atas permohonan pemantauan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan oleh Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi, kepada KY.

Adapun pada Rabu (12/6/2024), Marwan dan anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, mendatangi KY dan meminta agar lembaga tersebut turun tangan mengawal kasus dengan mengawasi sidang praperadilan kliennya.

“Tujuan kami datang ke sini adalah satu, yaitu agar KY memonitor persidangan, terutama persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang telah kami daftarkan dan Insya Allah tidak begitu lama lagi akan sidang,” ujarnya.

Dengan mengajukan permohonan, ia berharap KY bisa mencermati perilaku para hakim yang memimpin jalannya persidangan. Apabila ada indikasi kecurangan, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan melapor lembaga pengawas lainnya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.

Diketahui bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kombes Pol. Surawan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengatakan hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 7 November 2024
26o
Kurs