Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal kembali merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2024.
Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, KPPS diharuskan bekerja paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.
“Maka dengan demikian, hari ini sudah tidak ada KPPS. Yang ada hari ini adalah PPK dan PPS penyelenggara pemilihan serentak nasional. Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS,” kata Idham Holik Anggota KPU RI di Jakarta, Kamis (13/6/2024) dilansir Antara.
Sebanyak 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut.
Adapun waktu yang paling lama adalah 45 hari sejak putusan dibacakan. Sisanya 30 hari dan 21 hari untuk beberapa kawasan.
Selain itu, Idham mengatakan ada beberapa kawasan yang nantinya tidak melakukan perekrutan KPPS melainkan menggunakan tenaga ad hoc pilkada.
“Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada,” ujar Idham.
“Tapi kalau dia sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang,” lanjutnya.
KPU saat ini tengah melakukan koordinasi bersama jajaran daerah untuk proses tindak lanjutnya.
Sebagaimana putusan MK, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang untuk beberapa wilayah yang gugatan-nya dikabulkan hakim konstitusi.
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima. Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen. (ant/bil/ham)