Sabtu, 23 November 2024

MK Kabulkan Penghitungan Ulang Suara Pileg, KPU dan Bawaslu Jatim Siap Menindaklanjuti

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi - Salah seorang pemilih memasukan kertas suara ke kotak suara usai mencoblos di TPS 57 di Girilaya, Surabaya pada Rabu (14/2/2024). Foto: Shava suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan permohonan tiga perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Jawa Timur pada Selasa (10/6/2024), untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

Tiga putusan MK itu antara lain, permohonan Partai Demokrat mengenai rekapitulasi ulang dan pencermatan ulang Formulir Model C di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Kaliwates, DPRD Kabupaten Jember.

Kemudian permohonan PAN terkait penghitungan surat suara DPR RI Dapil Jatim IV di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru dan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I di 15 TPS.

Terakhir, MK turut mengabulkan permohonan PKS untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di sepuluh TPS untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan V.

Menanggapi putusan MK, Aang Kunaifi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan MK.

“KPU Provinsi tentu wajib melaksanakan apa yang sudah diperintahkan oleh Mahkamah,” ujar Aang ketika dikonfirmasi pada Kamis (13/6/2024).

Aang mengatakan, secara keseluruhan total ada lima nomor perkara yang dijukan ke MK. Namun dua perkara ditolak, sedang tiga permohonan dari PAN, PKS, dan Demokrat sebelumnya dikabulkan.

“Dua nomor perkara ditolak dan tiga yang lain dikabulkan sebagian untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang maupun dilakukan penyandingan data dari formulir C hasil yang sudah diterbitkan TPS,” tuturnya.

Selanjutnya KPU Jatim harus segera menuntaskan putusan MK untuk penghitungan surat suara ulang maupun penyandingan Formulir Model C dalam 15 hari ke depan sesudah putusan MK.

“Teknis pelaksanaan tentu akan kami rancang, bagaimana pelaksanaan putusan itu kita lakukan dengan durasi waktu yang sudah ditetapkan dalam amar putusan mahkamah konstitusi,” ujarnya.

Untuk menjalankan putusan MK itu, KPU Jatim akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, karena diperintahkan untuk melakukan pengawasan. Dan kepolisian yang dalam amar putusan diperintahkan mengamankan dari pelaksaksanaan putusan MK,” katanya.

Senada dengan Aang, Dewita Hayu Shinta Komisioner Bawaslu Jatim menyatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan KPU Jatim untuk menindak lanjuti putusan MK.

Pengawasan dari Bawaslu Jatim itu terkait dengan koordinasi berjenjang dengan bawaslu kabupaten/kota yang melaksanakan putusan MK dan melakukan tabulasi kebutuhan pengawasan.

“Bawaslu Jatim siap melakukan pengawasan pelaksanaan putusan MK dan berkoordinasi dengan KPU setingkat untuk pelaksanaan putusan, Bawaslu kabupaten/kota untuk pengawasan berjenjang, dan mentabulasi kebutuhan pengawasan,” terangnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs