Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI diminta untuk menindaklanjuti laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi saat mendampingi Hasto dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kusnadi digeledah dan dirampas handphone hingga buku tabungan pribadinya oleh Kompol Rossa Purbobekti Penyidik KPK.
Hal ini disampaikan Petrus Selestinus Pengacara Kusnadi seusai mendampingi kliennya melapor ke Komnas HAM, Rabu (12/6/2024).
Dia meminta Komnas HAM memanggil Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.
“Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” tegas Petrus.
Menurut Petrus, selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi juga melanggar HAM. Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam.
“Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.
“Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung oleh Kapolri.
Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.
“Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” pungkasnya.(faz/ipg)