Jumat, 25 Oktober 2024

11 Suporter yang Jadi Tersangka Kerusuhan di Suramadu Dibebaskan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sejumlah ABH tersangka kerusuhan di Suramadu yang dibebaskan hari ini, Rabu (12/6/2024). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Sebanyak 11 suporter sepak bola yang menjadi tersangka kerusuhan di Suramadu usai laga final Liga 1 antara Persib Bandung melawan Madura United di Stadion Gelora Bangkalan, Jumat (31/5/2024) malam, telah dibebaskan.

Belasan tersangka di bawah umur itu berinisial TST (17 tahun) SBA (17 tahun), MNA (17 tahun), ABS (17 tahun), MAR (16 tahun), FPS (16 tahun), MRA (17 tahun), RPPS (15 tahun), MAF (17 tahun), QA (16 tahun), dan NRF (15 tahun).

Sebanyak 11 dari total 18 tersangka itu dibebaskan usai ditemui Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan perwakilan Bonek di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hari ini, Rabu (12/6/2024).

“Jadi ini ada anak-anak yang bermasalah dengan hukum, terkait dengan suporter Persebaya dengan Viking kemarin, ini anak-anak di bawah umur. Sehingga kemarin kita berdiskusi dengan Pak Kapolres, bersama-sama memaafkan. Karena masa depan anak-anak ini masih jauh. Dia adalah penerus penerus kota ini, penerus bangsa ini,” ujar Eri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (12/6/2024).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat hadiri mediasi pembebasan 11 tersangka kerusuhan di Suramadu, Rabu (12/6/2024). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Eri mengaku telah meminta proses hukum 11 anak di bawah umur tidak dilanjutkan.

“Jadi saya memohon untuk dimaafkan dan alhamdulillah juga Pak Kapolres memaafkan. Akhirnya anak-anak ini juga tidak dilanjut (proses hukum),” lanjutnya.

Namun Eri memastikan, pemkot akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya untuk tetap mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap 11 anak tersebut.

“Jadi nanti kita bekerjasama dengan Bapas, bagaimana terkait dengan mental, terkait dengan wawasan kebangsaan. Nanti kita bekerjasama dengan sana. Jadi kita sampaikan, Bapas bahwa nanti dekat-dekat rumah. Nanti yang mengevaluasi yang melakukan Bapas, kita berkoordinasinya dengan Bapas. Kerjasamanya dengan Bapas,” ucapnya.

Sementara, AKP Muhammad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membenarkan, 11 anak dinyatakan bebas, sedangkan tujuh lainnya tetap menjalani hukuman.

“Betul karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa terhadap 11 ABH kita kedepankan untuk membuka ruang mediasi atau yang dikenal dengan istilah diversi,” kata Prasetyo.

Diketahui, kerusuhan itu dipicu saling ejek antara suporter Persib Bandung, Flower City Casuals (FCC), dengan suporter Persebaya Surabaya, Bonek, di sosial media.

Lalu muncul beberapa akun TikTok yang mengatasnamakan Bonek memposting ajakan untuk melakukan sweeping terhadap bus dan kendaraan roda empat yang membawa suporter Persib Bandung.

Hingga akhirnya sejumlah Bonek berinisiatif kumpul di sepanjang jalan arah Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

Kemudian aparat kepolisian yang mengetahui hal tersebut, berusaha membubarkan ratusan massa yang memadati jalanan kawasan Suramadu.

Namun ratusan massa itu tidak mengindahkan imbauan aparat, kemudian mulai terjadi kerusuhan dengan aksi lempar batu hingga serangan kembang api.

Aparat kepolisian berusaha membubarkan massa yang menutup akses jalan tersebut. Dari informasi yang dihimpun, aparat membutuhkan waktu dua jam untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 25 Oktober 2024
33o
Kurs