Jumat, 22 November 2024

Pimpinan KPK: Tidak Ada Urgensi Mencegah Hasto Sekjen PDIP Pergi ke Luar Negeri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang masih berstatus buronan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) tidak perlu dicekal ke luar negeri.

Sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, Komisioner KPK menilai Hasto bersikap kooperatif.

“Kalau saksi itu kooperatif, apalagi Pak Hasto sendiri juga menyatakan akan hadir, gunanya apa dicekal?” ujarnya di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Menurut Alex, Tim Penyidik KPK memang mengajukan pencekalan terhadap Hasto. Tapi, setiap permintaan cekal tentu harus lewat asesmen Pimpinan KPK.

Terkait itu, Alex bilang Pimpinan KPK mempertimbangkan dan menilai tidak ada hal yang mendesak untuk mencekal Hasto.

“Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum serta menyatakan akan datang ketika dipanggil KPK, enggak ada relevansinya juga dicekal,” imbuhnya.

Sekadar informasi, Senin (10/6/2024), KPK memeriksa Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang sekarang masih berstatus buronan.

Kasus suap Harun Masiku bekas Kader PDI Perjuangan berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan tanggal 8 Januari 2020.

Harun jadi tersangka karena menyuap Wahyu Setiawan yang waktu itu menjabat Komisioner KPU RI supaya bisa menggantikan Nazarudin Kiemas caleg DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019 yang meninggal dunia.

Sesudah KPK menetapkan para tersangka, Harun Masiku menghilang. Kemudian, KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO), mulai 17 Januari 2020.

Untuk mememukannya, KPK memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui keberadaan Harun Masiku, dan pihak-pihak yang terindikasi menyembunyikannya dari penyidik.

Dalam perkara itu, KPK sudah memproses hukum beberapa pihak, di antaranya Wahyu Setiawan bekas Komisioner KPU, dan Agustiani Tio Fridelina Kader PDI Perjuangan yang terbukti ikut menerima uang suap.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs