Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Bakal Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Polisi menindak pengendara sepeda motor tanpa pelat tanda nomor kendaraan bermotor di Kota Surabaya, Rabu (12/6/2024). Foto: Tasiono via WhatsApp Suara Surabaya

Fenomena kendaraan tanpa pelat nomor masih terjadi sampai saat ini. Padahal tahun lalu Suara Surabaya Media pernah menyoroti fenomena ini. Namun seakan-akan pelanggaran ini tidak berkurang.

Padahal pemasangan plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), punya aturan hukum tersendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 tercantum, jika plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Sanksi pelanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan, kendaraan yang tak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Menyikapi fenomena kendaraan tanpa plat nomor, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan, sudah menjadi ketentuan bahwa setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB sesuai yang ditentukan.

“Apabila masyarakat tidak menggunakan sesuai dengan spefisikasi teknis yang diitentukan, kami bisa melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut,” ujar Erik dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (12/6/2024).

Sepeda motor tanpa pelat tanda nomor kendaraan bermotor melintas di Manukan, Kota Surabaya, Rabu (12/6/2024). Foto: Hermanto via WhatsApp Suara Surabaya

Erik mengungkapkan, pihaknya membuat petunjuk dan arahan atau jukrah yang disampaikan secara tertulis oleh Kombes Pol Komarudin Dirlantas Polda Jatim kepada seluruh Kasatlantas di Jawa Timur.

“Bahwa apabila mendapati temuan-temuan masyarakat tadi, kami harus segera melakukan tindakan. Kami melaksanakan secara masif di setiap kota dan kabupaten. Kami berharap (langkah ini) dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran itu. Serta kami juga berharap masyarakat lebih tertib dalam penggunaan TNKB,” jabarnya.

“Selain itu, kami juga akan melakukan tindakan persuasif ke sekolah, tempat-tempat publik, dan media sosial terkait penggunaan TNKB sesuai spesifikasi teknis,” imbuhnya.

Erik mengamini bahwa pelanggaran TNKB memiliki korelasi dengan penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Jadi, masyarakat berupaya menghindari ETLE dengan melepas pelat nomor belakang.

“Namun kami juga punya ETLE Mobile. Ini bisa bisa menjadi salah satu senjata kami untuk bisa melakukan penindakan ke masyarakat yang mencoba mengakali ETLE,” sebutnya.

Ia menyebut, seluruh Kasatlantas dan jajarannya di Jawa Timur, akan mencari kendaraan-kendaraan yang secara sengaja tidak menggunakan TNKB.

“Dan apabila kami temukan, kami bisa menindak pelanggaran tersebut. Hal ini sudah kami mulai sejak 10 Juni 2024 kemarin dan akan terus kami evaluasi pelaksanaannya. Sebab kami juga memerlukan masukan dari teman-teman Suara Surabaya dan masyarakat untuk memperbaiki segala kekurangannya,” terangnya.

Bentuk nyata penindakannya dilakukan bertahap. Sebab ada banyak kasus dalam hal TNKB ini. Misalnya, ada kendaraan yang memalsukan pelat nomor.

Jika menemukan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Reskrim untuk memastikan apakah tindakan memalsukan TNKB tersebut dilakukan secara sengaja atau untuk memiliki motif lain seperti curanmor.

Erik juga berharap sekaligus mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran warga.

“Kami ingin membangun kesadaran itu secara alami. Jangan sampai karena keterpaksaan. Dengan sosialisasi yang makin masif, kami berharap ke depan mengurangi dampak dari penyalahgunaan TNKB ini,” harapnya. (saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs