Jumat, 22 November 2024

Liga Arab Kutuk UU “Negara Yahudi” Israel

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Bendera Israel berkibar di sebuah bukit dekat pemukiman Yahudi Elazar di Tepi Barat, dekat Bethlehem. Foto: Antara

Liga Arab pada Kamis (19/7/2018) mengutuk Parlemen Israel karena mengesahkan rancangan undang-undang yang menetapkan negeri itu sebagai Negara Bangsa Yahudi.

“Semua rancangan undang-undang yang Israel berusaha berlakukan secara paksa batal dan takkan memberi keabsahan buat pendudukan Israel,” kata Liga Arab di dalam satu pernyataan, seperti dilansir Antara dari Xinhua, Jumat (20/7/2018).

Disetujuinya rancangan undang-undang kontroversial tersebut adalah upaya lain untuk mengukuhkan pendudukan wilayah Palestina dan menjauh dari mengakui hak asasi rakyat Palestina, tambah pernyataan itu.

Undang-undang tersebut, yang disetujui 62 suara berbanding 55 suara, membuat Bahasa Yahudi sebagai bahasa nasional negeri itu dan menetapkan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional.

Undang-undang itu juga akan memasukkan pengakuan Jerusalem sebagai ibu kota Negara Israel serta Bahasa Yahudi sebagai bahasa resmi. Undang-undang tersebut juga memberi Diaspora Yahudi hak untuk pulang ke Israel.

Rancangan undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi, berdampingan dengan Bahasa Yahudi di Israel.

Para pejabat dari Organisasi Pembebasan Palestina menyebut undang-undang tersebut “rasis” dan mengatakan undang-undang itu melegalkan “apartheid”.

Badan PAN-Arab tersebut memperingatkan rancangan undang-undang itu akan menyulut diskriminasi dan lebih banyak serangan terhadap orang Palestina di dalam garis hijau.

Liga Arab mendesak masyarakat internasional memikul tanggung-jawab ke arah rakyat Palestina dan menganggapnya bertanggung-jawab atas semua kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina. (ant/bas/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs