Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memperingatkan platform media sosial, X, untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi.
Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia.
“Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X),” kata Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika dilansir dari Antara, Senin (10/6/2024).
Budi mengatakan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi, maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X.
“Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain,” tegas Budi.
Sebelumnya, rencana bersurat ke X akibat dibolehkannya pengguna untuk membagikan konten pornografi di platform tersebut telah diungkap oleh Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika pada Jumat (7/6/2024).
“Kita akan bersurat ke X,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta.
Nezar mengatakan bahwa kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut.
Adapun kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila diketahui setelah platform yang dimiliki pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Hal itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ant/saf/ipg)