Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag) menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap travel atau biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi, pada musim haji ini.
“Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tetapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen (Hilman Latief) untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini,” ujar Menag setibanya di Jeddah, Senin (10/6/2024) dilansir Antara.
Yaqut mengaku prihatin dengan banyaknya WNI yang menjadi korban akibat ingin berhaji tetapi menggunakan visa nonhaji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah, bahkan tidak sedikit yang dideportasi.
Taufiq F. Al Rabiah Menteri Haji Arab Saudi sebelumnya sudah mengatakan bahwa pihaknya akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.
“Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi,” kata Yaqut.
Menurutnya, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi.
Maka dari itu, Menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa nonhaji. “Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa nonhaji resmi tidak terbit pada musim haji,” kata dia.
Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jamaah berhaji dengan visa nonhaji tidak berulang.
“Concern (perhatian) kita ada pada pelindungan jamaah, supaya tidak ada jamaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini (Saudi), lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu,” kata dia.
“Ini kasihan jamaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (nonhaji),” tambahnya. (ant/bil/ham)