Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Briptu FN (28) polwan anggota Polres Kota Mojokerto sebagai tersangka usai membakar Briptu RDW (27) suaminya sekaligus anggota Polres Jombang.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur memastikan bahwa Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Dirmanto menyebut bahwa Polda Jatim juga memfasilitasi untuk trauma healing dengan melibatkan psikiater.
“Tentunya kami prihatin atas kejadian tersebut. Pak Kapolda juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban,” ujar Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
BACA JUGA: Polwan Bakar Suami Hingga Meninggal Dunia di Kota Mojokerto
Sebelumnya, seorang Polwan anggota Polres Kota Mojokerto berinisial Briptu FN (28), membakar suaminya Briptu RDW (27) anggota Polres Jombang hingga meninggal dunia.
Kejadian memilukan ini bermula ketika Briptu RDW pulang dari kantor pada Sabtu (8/6/2024). Setibanya di kediamannya di Asrama Polisi (Aspol) Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban cekcok dengan istrinya.
Setelah itu, Briptu FN menyiramkan bensin ke muka dan badannya suaminya tersebut. “Tak jauh dari TKP itu ada sumber api, sehingga terpercik lah itu, akhirnya membakar yang bersangkutan,” terang Dirmanto.
Selepas itu, korban dilarikan ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk mendapatkan perawatan pada Sabtu sekira pukul 11.00 WIB.
Tubuh RDW pada saat itu terbakar hingga mencapai sekitar 96 persen. Korban langsung mendapatkan perawatan intensif di ICU RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Sayang nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) siang sekira pukul 12.55 WIB. (ris/saf/ham)