Jumat, 25 Oktober 2024

Cerita Pendengar SS Cari dan Temukan Sendiri Motornya yang Dicuri Sejak Akhir Mei

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Yanti, seorang pendengar Radio Suara Surabaya berhasil menemukan sendiri motornya yang hilang dicuri sejak 26 Mei 2024 lalu, berkat pengintaian yang dilakukannya selama berhari-hari di depan sebuah rumah, kawasan Kalilom Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Awalnya, motor Honda Beat nopol L 1530 OL milik Yanti hilang di daerah Lebak Jaya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada tanggal 26 Mei 2024 lalu.

Setelah melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek setempat, selanjutnya sehari-hari setiap perjalanan pulang dari kerjanya menuju rumahnya di kawasan Ampel, dia selalu memperhatikan setiap ada motor yang mirip dengan miliknya yang hilang.

Sampai akhirnya, pada Senin, 3 Juni 2024 malam, saat melewati kawasan Kalilom Lor, dia melihat sebuah motor Beat dengan ciri-ciri yang sama persis dengan miliknya, terparkir di depan sebuah rumah di Kalilom.

“Setiap saya melihat ada motor yang mirip, saya pastikan plat nomornya. Nah  ini ada yang plat nomernya kenapa diburamkan bagian depannya dihitamkan polos, terus belakangnya nggak dikasih plat nomer dari situ saya curiga, ini pasti ada yang disembunyikan,” kata Yanti waktu mengudara di Radio Suara Surabaya, Sabtu (8/6/2024) pagi.

Selanjutnya selama empat hari dia terus melewati rumah tersebut untuk memastikan motor yang dicurigainya. Hingga akhirnya pada, Jumat (7/6/2024) malam, dia yakin jika motor Beat tersebut merupakan miliknya yang dicuri.

Awalnya Yanti mencoba-coba untuk memfoto kendaraan tersebut untuk dilaporkan kepada Polsek Tambaksari. Namun, menurutnya pihak kepolisian sempat ragu dan memintanya untuk memfoto lebih jelas sebelum menerjunkan anggota. “Polisi awalnya ragu karena plat nomornya kurang jelas di foto itu,” jelasnya.

Baru setelah berhasil memotret kendaraan tersebut dan mengirimkannya lagi ke Polsek Tambaksari, petugas yang sudah yakin langsung menuju kelokasi menemui Yanti yang sudah menunggu disana. “Jadi ketemu di sana, sama pak polisinya empat orang,” jelasnya.

Petugas Kepolisian, kemudian langsung memeriksa sosok perempuan yang membawa motor Beat diduga milik Yanti tersebut. Hasilnya motor tersebut pun dipastikan merupakan milik Yanti, dan yang bersangkutan saat ditanya mengakui kalau motor tersebut merupakan sewaan dari Bangkalan, Pulau Madura dengan biaya Rp25.000 per hari.

Meski demikian, Yanti merasa ada yang tidak beres dengan pengakuan si pembawa motor. “Kalau benar disewa, biaya per bulannya berarti kan sekitar Rp750 ribu, ya lebih baik digunakan untuk mencicil motor baru daripada menyewa motor bekas,” katanya.

Dia menceritakan selanjutnya perempuan yang diduganya terlibat dalam pencurian motor itu kemudian langsung diamankan kepolisian bersama barang bukti motor Honda Beat di Polsek Tambaksari.

Polisi sendiri, kata dia, mengatakan kalau barang bukti tersebut kemungkinan akan disimpan selama dua bulan untuk membantu proses penyelidikan dari pelaku penadah yang sebelumnya disebut ada di Pulau Madura itu.

“Saya berharap bisa segera mendapatkan motor saya kembali karena ini penting untuk kegiatan sehari-hari saya. Ini sangat penting untuk kegiatan sehari-hari saya mengantar barang sembako,” tutupnya.

Di sisi lain, Kompol Imam Solikin Kapolsek Tambaksari waktu dikonfirmasi membenarkan kalau anak buahnya telah mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi. Saat diinterogasi dia mengaku telah menyewa sepeda motor tersebut dari seorang yang disebut sebagai Ibu B.

“Sementara yang kami kejar adalah yang menyewakan yang menyewakan ini (Ibu B), karena dia beli dari Madura ini masih dalam penyelidikan yang tentunya kemungkinan itu adalah penadahnya. Kami akan koordinasi dengan Polres setempat,” ungkap Kompol Solikin.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan alasan anggotanya tidak langsung turun ke lokasi saat Yanti pertama kali mengirimkan foto soal keberadaan motor tersebut.

“Jadi mohon maaf mungkin dari anggota kami penyampaiannya kurang pas. Mungkin anggota kami di SPKT kurang penjelasannya, tapi penindakan anggota kami yang Reskrim di lapangan langsung bergerak sama bu Yantinya. Langsung disitu dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Sementara untuk kendaraan Yanti yang saat ini ditahan kurang lebih dua bulan, Solikin menjelaskan bisa digunakan sementara untuk kegiatan sehari-hari dengan surat peminjaman.

“Nanti Bu Yanti bisa mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti, sampai nanti proses pengadilan. Kalau sudah vonis tahap dua, nanti kendaraaan akan diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum,” jelasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 25 Oktober 2024
33o
Kurs